JOIN Minta Bapenda Sulsel Bebaskan Denda Pajak Bermotor. Bisakah?
MAKASSAR– Sejumlah daerah di republik ini, jelang tutup tahun 2022, tengah menggelontorkan kebijakan penghapusan denda pajak.
Nah, Jaringan Oposisi Indonesia (JOIN) Sulsel meminta Pemprov Sulsel, meringankan beban penunggak pajak kendaraan bermotor dengan kebijakan penghapusan denda.
“Ada hak pengurangan pajak kendaraan bermotor yang seharusnya diberikan ke masyarakat yang mempunyai payung aturan Perda Nomor 8 Tahun 2017,” ucap Direktur JOIN Sulsel, Mansyur Asiz, Rabu (30/11/22).
Ia mengingatkan Bapenda Sulsel, aturan tersebut hingga saat ini masih berlaku, dan itu merupakan produk yang disahkan DPRD Sulsel.
Ia juga berharap Pemrov Sulsel tidak membangkang terhadap peraturan daerah tersebut dengan tidak menyampaikan hal tersebut ke khalayak umum. (*)