Ketahui, Ada Enam Korban Lakalantas yang tak Disantuni Jasa Raharja!
MAKASSAR– Masyarakat pengguna kendaraan bermotor, wajib mengetahui, jika pihak PT. Jasa Raharja tidak akan memberi jaminan pada enam jenis korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas).
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel, M. Iqbal Hasanuddin kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/10/2023) menjelaskan, enam jenis kecelakaan ini sudah ditentukan dalam PP Nomor 18 Tahun 1965,.Pasal 13.
“Pelanggaran yang dimaksudkan adalah adalah Bunuh diri, atau percobaan bunuh diri atau dengan sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli warisnya, kecelakaan dalam keadaan mabu k, sedang melakukan kejahatan, korban punya cacat badan atau keadaan badan atau rohaniah luar, Lakalantas akibat bencana alam, korban dalam perlombaan kecakapan atau kecepatan dan kecelakaan akibat pengaruh keadaan perang,” ucap M. Iqbal.
Sementara kecelakaan yang tak dapat santunan Jasa Raharja adalah melawan arus lalulintas, mengemudikan kendaraan tak memiliki SIM, mengemudi kendaraan modifikasi dimensi mesin dan melebihi daya angkut serta tak sesuai ketentuan perundang-undangan, menerobos palang pintu lintasan kereta api, Lakalantas yang diakibatkan pembuatan konten dan membahana serta mengganggu kamseltibcarlantas.dan mengemudikan kendaraan tidak terregisttasi atau tak dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
Ditambahkan, dalam meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas, Jasa Raharja Sulsel melakukan sosialisasi dan edukasi, khususnya pada kalangan milenial.
“Kami saat ini tengah melakukan edukasi ke Masyarakat Saat ini begitu banyak masyarakat yang tidak patuh dalam berlalulintas dan berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Diketahui, Tahun 2023 ini Jasa Raharja Sulsel serahkan santunan senilai Rp.87,50 Miliar dan Tahun 2022 sebesar Rp.83,37 Miliar. Pada korban meninggal Tahun 2022 lalu Rp.43,76 Miliar dan tahun 2023 Rp.42,42 Miliar.
Santunan bagi korban luka-luka Tahun 2022 sebesar Rp.40,10 Miliar dan Tahun 2023 Rp.45,18 Miliar.
“Dari data kami sampai Bulan September 2023, telah menyalurkan santunan pada ahli waris, baik korban luka maupun meninggal dunia sebesar Rp.87, 50 Miliar dan alami peningkatan 4,33 persen,” terang Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel, sembari menambahkan hal ini sejalan dengan meningkatkan presentasi lakalantas 17,7 persen. (*)