Ketika Jasa Raharja Perwakilan Parepare iplementasikan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ke Warga
PAREPARE– Di Lapangan Andi Makkasau kota Parepare, Jasa Raharja Perwakilan Parepare melakukan pembagian brosur Implementasi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu (17/12/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan kiranya masyarakat kota Parepare dapat menjadi perpanjangan tangan untuk penyampaian informasi tentang Penerapan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa akan dilakukan Penghapusan Data Ranmor apabila Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Disampaikan pula bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di kota Parepare agar taat dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dimana pajak yang dihimpun nantinya akan dialokasikan pada pembangunan infrastruktur di Kota Parepare.