Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, November 4
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Ragam»KOLOM: Kasus Penyadapan Presiden, Publik Menanti Negara Berani Menyebut Dalang Sebenarnya!
Ragam

KOLOM: Kasus Penyadapan Presiden, Publik Menanti Negara Berani Menyebut Dalang Sebenarnya!

Lantas InfoBy Lantas InfoNovember 4, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Oleh: Zulkifli Malik

Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi ujian nyata bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan penahanan tiga jenderal, publik menuntut kejelasan mengenai siapa yang memerintahkan, bagaimana data dikumpulkan, siapa yang menerima hasilnya, dan mengapa jejak digital diduga dihapus.

Tanpa keterbukaan yang terukur, penegakan hukum hanya akan tampak sebagai pertunjukan kekuasaan, bukan pemulihan kepercayaan publik.

Bareskrim Polri menyatakan dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, serta pengusaha.

Nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa permohonan penyidik, dan tanpa surat perintah yang sah.

Fakta ini menempatkan transparansi sebagai kebutuhan mendesak, karena sistem yang dirancang untuk pengawasan sah justru diduga dipakai di luar batas hukum.

Keterbukaan pertama yang sudah diberikan negara adalah kronologi resmi yang utuh dengan mengungkap kapan penyadapan dimulai, nomor siapa saja yang masuk ke LIMS, siapa yang memiliki akses, dan bagaimana data dikelola.

Publik tidak meminta pengungkapan isi komunikasi pribadi, tetapi berhak mengetahui struktur administratif dan hukum yang memungkinkan penyalahgunaan terjadi.

Jika kronologi hanya diungkap sebagian, masyarakat akan menilai Polri sedang melindungi jaringan yang lebih luas di balik tiga tersangka.

Transparansi juga harus menjelaskan ke publik hal  paling sensitif, siapa pemberi perintah dan siapa penerima manfaat. Penyidik wajib mengungkap rantai perintah, pelaku teknis, pihak yang mengakses hasil penyadapan, serta pihak yang memperoleh keuntungan politik, ekonomi, atau keamanan dari informasi tersebut.

Komisioner Kompolnas periode 2012–2016, Adrianus Meliala, seperti yang dilansir di kompas.com edisi tanggal 3 November 2026 dengan judul Apa Tujuan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit Cs? menduga penyadapan tersebut tidak dilakukan demi kepentingan negara maupun institusi Polri dugaan yang menuntut negara membuktikan motifnya secara terbuka, bukan menyembunyikannya di balik kerahasiaan penyidikan.

Dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan log aktivitas LIMS pada Oktober 2026 membuat tuntutan transparansi semakin mendesak.

Toh, jika benar ada upaya menghapus jejak digital, maka negara harus menjelaskan siapa yang memerintahkan penghapusan, kapan perintah diberikan, dan bukti apa yang telah diamankan sebelum data hilang.

Penghapusan bukti elektronik bukanlah pelanggaran tambahan, hla itu seolah menjadi wujud serangan langsung terhadap kemampuan masyarakat dan pengadilan untuk menilai kebenaran.

Penegakan hukum yang transparan menuntut pembukaan dasar hukum setiap tindakan penyidikan. Polri perlu menjelaskan pasal yang diterapkan, alasan penahanan, ruang lingkup penyitaan, status pengamanan bukti digital, serta tahapan berikutnya dalam proses peradilan.

Tentunya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 258 KUHP baru, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 UU ITE; publik berhak mengetahui bagaimana setiap unsur pasal tersebut dibuktikan, bukan hanya menerima pernyataan resmi yang bersifat umum.

Jadi, transparansi tidak berarti membuka seluruh berkas penyidikan tanpa batas. Negara tetap wajib melindungi identitas saksi, kerahasiaan isi komunikasi yang tidak relevan, keamanan bukti digital, dan hak pra-tersangka untuk membela diri.

Namun, perlindungan itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menyembunyikan fakta struktural.denhan mengungkap  siapa yang mengendalikan LIMS, bagaimana akses diberikan, dan mengapa sistem pengawasan internal gagal mendeteksi penyalahgunaan selama berbulan-bulan.

Pengawasan eksternal juga  harus menjadi bagian tak terpisahkan dari transparansi. Kompolnas, Kejaksaan Agung, DPR melalui fungsi pengawasan, lembaga pemantau hukum, akademisi, dan pers perlu memperoleh akses terhadap informasi yang memadai untuk menguji independensi penyidikan.

Tanpa pengawasan eksternal, risiko konflik kepentingan sulit dihindari, terutama karena kasus ini menyeret mantan pimpinan tertinggi Polri dan menyangkut institusi yang menyelidiki dirinya sendiri.

Negara juga wajib melindungi pelapor, saksi, dan ahli forensik digital. Kasus ini terungkap setelah petugas internal melaporkan dugaan penyalahgunaan pada 30 Oktober 2026, tanpa jaminan perlindungan, keberanian semacam itu dapat padam dan budaya tutup mulut akan terus hidup di dalam institusi.

Transparansi yang sehat hanya mungkin jika mereka yang menyampaikan kebenaran tidak menjadi korban pembalasan, intimidasi, atau marginalisasi.

Olehnya itu, transparansi adalah syarat mutlak bagi legitimasi penegakan hukum. Jika proses berhenti pada simbolik penahanan tanpa pengungkapan motif, jaringan, dan pemberi perintah, masyarakat akan semakin yakin bahwa hukum tegas kepada yang kecil tetapi lunak kepada yang berkuasa.

Sebaliknya, jika negara berani membuka seluruh rantai tanggung jawab berdasarkan bukti, kasus ini dapat menjadi titik pemulihan kepercayaan terhadap Polri, memperkuat kedaulatan hukum, dan menegaskan bahwa tidak ada pangkat yang boleh berdiri di atas konstitusi, walau mereka berpangkat jenderal

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleJelang Pembukaan Porprov 2026, Satlantas Polres Bone Pantau Arus Lalin di Stadion Lapatau

Berita Lainnya

Operasi Patuh Pallawa 2026 Dimulai, Kapolda Sulsel Minta Petugas Hindari Kontra Produktif di Lapangan

Oktober 26, 2026

Waduh, Nama Kasatlantas Polres Bone Dicatut Penipu!

Oktober 25, 2026

18 Remaja Dibina di SPN Polda Sulsel Tolak Kekerasan

Oktober 25, 2026
Berita Terbaru

KOLOM: Kasus Penyadapan Presiden, Publik Menanti Negara Berani Menyebut Dalang Sebenarnya!

November 4, 2026

Jelang Pembukaan Porprov 2026, Satlantas Polres Bone Pantau Arus Lalin di Stadion Lapatau

November 4, 2026

Korlantas Polri Bawa Layanan SIM ke Pondok Pesantren Daar El-Qolam

November 3, 2026

TAJUK: Jelang Nataru 2026/2027, Menguji Kesiapan Tata Kelola Transportasi Nasional

November 3, 2026
  • HUKUM

Sebelum laksanakan Operasi Patuh Pallawa 2026, Personel Ditlantas Polda Sulsel Didisiplinkan Sebelum Mendisiplinkan Pengendara

Oktober 29, 2026

Polda Sulsel Gaspol Operasi Patuh Pallawa 2026, Ditlantas Bentuk 4 Tim Satgas 

Oktober 26, 2026

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.