JAKARTA– Korlantas Polri resmi membuka layanan penyelesaian blokir kendaraan akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) langsung di kantor Samsat. Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi, mempercepat proses administrasi, dan memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan yang terdampak sistem tilang elektronik.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menginstruksikan seluruh jajaran Ditlantas untuk memastikan masyarakat tidak lagi bingung mencari lokasi penyelesaian administrasi kendaraan yang terkena blokir ETLE. Instruksi ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang menekankan prinsip kemudahan, kecepatan, transparansi, dan integrasi sistem.
Sementara Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menegaskan bahwa layanan ini dirancang agar pemilik kendaraan bisa mendapatkan informasi status blokir, mengikuti prosedur penyelesaian, dan menerima penjelasan tahapan yang harus ditempuh, semua dalam satu pintu di Samsat.
“Ini arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparansi, dan terintegrasi,” ujar Brigjen Pol I Made Agus Prasatya.
Implementasi Bertahap di Seluruh Indonesia
Layanan ini awalnya diujicobakan di Samsat Polda Metro Jaya dan kini akan dikembangkan secara bertahap ke seluruh jajaran Ditlantas dan Samsat di Indonesia.
Implementasinya tetap mengacu pada mekanisme, peraturan, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah.
Melalui layanan terpadu ini, masyarakat dapat:
Memeriksa status pemblokiran kendaraan
Menyelesaikan pembayaran denda
Mengurus pembukaan blokir sesuai prosedur
Mendapatkan penjelasan langsung dari petugas mengenai tahapan yang harus dilakukan.
Bagian dari Transformasi Digital Korlantas
Pengembangan layanan ini merupakan kelanjutan dari transformasi digital Korlantas Polri, yang sebelumnya telah meluncurkan sejumlah inovasi seperti ETLE Face Recognition, SIM Digital, dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang kini terintegrasi dengan 1.324 Samsat atau 93,7 persen secara nasional.
Korlantas juga mengimbau masyarakat untuk
Memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai dan segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal resmi.
Memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas untuk konfirmasi awal sebelum ke Samsat. (*)


