Mobil ini Pakai Plat Nopol Sepeda Motor, Diedukasi Pamin 1 Samsat Makassar
MAKASSAR– Saat PAMIN 1 Samsat Makassar, Ipda Chaerul A, SH, MM tengah melakukan pengaturan arus lalulintas di area Jalan Pettarani Makassar, Kamis (23/2/23), melintas mobil Toyota Agya berwarna merah menggunakan nomor polisi DD 5121 EW.
Spontan Chaerul meminta pengemudi, untuk berhenti dan menepikan kendaraannya dengan Standar Operasional (SOP) pelayanan dengan membari salam dan hormat.
Entah tahu atau tidak kesalahan yang dilakukan, pengemudi tersebut turun dari kendaraannya dan menanyakan apa pasal sehingga ia diminta untuk menepikan kendaraan.
Dengan cara edukatif dan humanis, Caherul me jelaskan kesalahan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomer polisi yang tak semestinya terpasang di mobil jenis mini bus berwarna merah tersebut.
Setelah mendapatkan penjelasan terkait aturan penggunaan TNKB, pengemudi inipun baru menyadari kalau nomor polisi yang terpajang tersebut, khusus di gunakan oleh sepeda motor.
Terkait sanksi yang kayak diberikan, perwira polisi inipun sebagai pelayan dan pengayom, hanya memberi edukasi larangan penggunaan TNKB itu dan menyarangkan mengganti TNKB di tempat. (*)