Muat Penumpang, Sejumlah Mobil Pickup Dijaring Satlantas Polres Bone
BONE – Satlantas Polres Bone menjaring sejumlah kendaraan roda empat dan enam jenis pick up dan truk yang mengangkut penumpang saat razia gabungan bersama PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone dan UPT Samsat Bone di Jalan. Jenderal Gatot Subroto, Kabupaten Bone, Senin pagi (11/1/2023).
Dalam kegiatan tersebut KBO Satlantas Polres Bone IPTU A.M Amir bersama Kanit Turjawali IPDA Ardian memberikan tindakan, dan teguran serta imbauan kepada pengemudi mobil bak terbuka agar tidak lagi mengangkut penumpang, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri menuturkan larangan mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang tertuang dalam Pasal 303 Jo Pasal 137 ayat (4) dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
.
“Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain,” kata AKP Desy.
Oleh karena itu, kami meminta pengemudi mobil bak terbuka untuk tidak membawa penumpang. “Selain berbahaya, menaikkan penumpang pada mobil bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia,” ucapnya.
Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalulintas. tandasnya. (*)