Nyalakan Rotator dan Kecepatan Tinggi Muat Sepeda Motor, Mobil Ambulans ini Dijaring Polantas
MAKASSAR– Sikap arogan dan terkesan tak memperdulikan keselamatan pengguna jalan lainnya, mobil Ambulans merk Daihatsu dengan No pol DD 1329 KK yang dikemudikan Muh Arifin Ilham DM (15), yang masih berstatus pelajar harus berurusan dengan Anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulsel, karena tak memuat jenazah maupun pasien sakit, melainkan memuat 1 unit motor dan sejumlah barang lainnya.
Mobil ambulans ini dijaring Aiptu H.Muhammad Nasir di depan Dealer Honda Astra Maros Jl.Poros Maros – Makassar, Kabupaten Maros, Kamis sore, (25/2/22), sekitar Pukul 16.30 Wita.
Aiptu H. Muhammad Nasir menjelaskan, Arifin yang seharusnya belum bisa mengemudikan ambulans karena belum cukup umur itu, saat mengemudi dengan kecepatan tinggi membahayakan pengguna jalan lainnya (rawan lakalantas) di jalan poros depan Pasar Batang Ase, Maros.
“Saat itupula kebetulan saya yang juga menggunakan mobil beriringan dengan mobil ambulans dan menghentikan mobil yangndikemudikan Arifin,. Lalu ketika bulan dibuka, ternyata tak memuat pasien ataupun jenazah gapi sepeda motor tak dilengkapi surat STNK,” papar H. Nasir.
Saat itupula lanjut H. Nasir, menghubungi anggota PJR yang tengah bertugas dan berada tak jauh dari lokasi. Dan.pengemudi beserta mobil ambulans dan isinya disita sebagai barang bukti (BB) disimpan di Kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel Jalan AP Petarani.
Kasat PJR yan coba dibununvi hingga berita ini dionlinekan belum.bisa dibubungi untuk dimintai konfirmasi. (*)