Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Bone Tindak Pengendara Tanpa Plat Nomor
Hukum

Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satlantas Polres Bone Tindak Pengendara Tanpa Plat Nomor

Lantas InfoBy Lantas InfoFebruari 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone terus mengintensifkan Operasi Keselamatan Pallawa 2025 guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Jumat (21/2/2025)

Dihari ke duabelas, Personel Satlantas Polres Bone melaksanakan kegiatan penindakan dengan tilang teguran terhadap pelanggar lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kota Watampone, Kabupaten Bone.

Dalam operasi kali ini, petugas menjaring sejumlah pelanggar kasat mata seperti kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan dalam operasi Keselamatan hari ke duabelas kali ini, kami memberikan sanksi berupa teguran
edukasi simpatik dan humanis kepada pelanggar.

“Hal itu agar pengguna jalan memahami pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas serta mewujudkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas),” Jelasnya.

Plat nomor wajib dipasang pada setiap kendaraan, namun masih sering dijumpai kendaraan yang hanya memasang plat nomor pada satu sisi atau bahkan tidak sama sekali.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditegaskan setiap kendaraan wajib dipasang plat Nomor.

“Perlu diketahui, plat nomor kendaraan punya fungsi-fungsi penting. Pertama, sebagai identitas serta syarat suatu kendaraan agar bisa melaju di Jalan,” ujarnya.

Selain itu, plat ini juga dapat memudahkan polisi untuk mengidentifikasi kendaraan jika terjadi sesuatu atau masalah yang berhubungan dengan kendaraan tersebut, tutupnya. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleBegini Kesiapan Jasa Raharja dan Korlantas Polri Bakal Sukseskan Operasi Ketupat 2025
Next Article Polres Palopo Laksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Keselamatan Pallawa 2025

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026
Berita Terbaru

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.