Pemkot Makassar Terbitkan Surat Edaran Larangan Berkendara ke Sekolah Peserta Didik di Bawa Umur
MAKASSAR– Kolaborasi Polrestabes Makassar dan Pemkot Makassar, selamatkan generasi milenial dari bahaya di jalan raya telah digaungkan.
Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat edaran larangan peserta didik di bawa umur mengemudikan kendaraan, khususnya sepeda motor dan motor listrik.
Surat edaran ini ditujukan pada UPT SPF SD negeri maupun swasta dan Kepala UPT SPF SMP Negeri maupun swasta dengan nomor 8979/S.edar/Dikdas /XII/2022 yang ditandatangani Kadis Pendidikan Kota Makassar H. Mahyidin SE, MM tanggal 11 Desember 2022.
Tampak ada 6 poin larangan pada surat edaran tersebut, diantaranya pada poin 1 melarang peserta didik membawa kendaraan baik roda dua maupun roda empat ke sekolah. Pada poin 3 sekolah diwajibkan mencantumkan larangan dalam tata tertib dan pihak sekolah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Terkait edaran larangan tersebut, Polrestabes Makassar melalui Kasatlantas, AKBP Zulanda SIK, MSi, mengapresiasi kebijakan Pemkot Makassar melalui Dinas Pendidikan.
“Dengan diterbitkannya edaran tersebut, kita berharap peran orang tua sangat penting dalam menjaga anak sebagai generasi agar tak menjadi korban di jalan raya,” ucap Kasatlantas Polrestabes Makassar. (*)