Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Penggunaan Istilah ODOL tak Ada Dalam Undang-undang
Nasional

Penggunaan Istilah ODOL tak Ada Dalam Undang-undang

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 28, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meminta seluruh anggotanya untuk tidak lagi menggunakan istilah ODOL terkait overdimensi dan overload, menegaskan bahwa istilah tersebut tidak terdapat dalam undang-undang.

Hal itu dijelaskan dalam arahannya kepada Dirlantas dan Kasatlantas seluruh Polda pada Rabu (28/5/2025).

“Berkaitan dengan overdimensi dan overload, saya jelaskan lagi tidak ada lagi pejabat Polantas yang menggunakan kata-kata ODOL, itu salah,” tegasnya.

Istilah ODOL dalam undang-undang tidak ada, yang ada overdimensi dan overload, itu ada dua substansi hukum yang berbeda, kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

Irjen Agus juga mengungkapkan bahwa Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan stakeholder lainnya telah sepakat untuk melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan yang overdimensi dan overload.

Proses ini sudah dimulai dengan sosialisasi hingga penegakan hukum.

“Nanti ada mekanismenya, ada skenarionya, nanti dijelaskan Kabagops, diawali dengan sosialisasi, diawali dengan peringatan, termasuk ada normalisasi dan sebagainya hingga penegakan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irjen Agus meminta Dirlantas dan Kasatlantas untuk mendata pool kendaraan besar yang berpotensi overdimensi.

Ia berharap penertiban kendaraan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Korlantas.

“Sosialisasi seperti apa? Saya minta para Dirlantas para Kasatlantas mendatakan semuanya, yang diduga pool tempat pengusaha yang dimungkinkan overdimensi, jadi mendapat perhatian dan kita mendapat dukungan berkaitan dengan penegakan hukum ini,” katanya.

“Saya yakin pro dan kontra akan terjadi, namun demikian momentum ini mari kita ambil, mari skenariokan dengan baik sehingga Korlantas bisa beri yang terbaik, syukur-syukur menaikkan trust public lagi seperti Operasi Ketupat yang lalu,” imbuhnya. (*)

 

 

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticlePenegakan Hukum Lalulintas 70 Persen Tilang E-TLE dan 30 Persen Manual tanpa Transaksional
Next Article Jumat Berkah, Satlantas Polres Bone Bantu Kakek Halim dan Nenek Bunga

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
Berita Terbaru

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.