Program Discount Pajak Kendaraan dan Pembebasan BBN II, Kanit Regident Samsat Bone Ajak Warga Segera Bayar Pajak
BONE– Program Pemprov Sulsel terkait Pembebasan Denda PKB, BBNKB 2, SWDKLJ yang akan berakhir 31 Desember 2023, disosialisasikan pihak Samsat Bone.
Sebab itu, dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Senin (14/11/2023), Aula KLK, Kanit Regident Samsat Bone Iptu Andi Aswan pada paparannya mengajak pada seluruh pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajiban pajak dengan menikmati program yang telah ditawarkan tersebut
Ia juga memaparkan pemberlakuan penerapan Pasal 74 UU nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak lima tahun plus dua tahun dan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.
“Dalam pasal 74 UU nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi setiap kendaraan yang Sudah diregistrasi bisa dihapus dengan dua pertimbangan yakni : atas permintaan pemilik & atas pertimbangan pejabat yang berwenang dimana kendaraan tersebut tidak melakukan pembayaran pajak 2 tahun setelah matinya STNK,” ucap Aswan. (*)