Register STNK dan Hindari Denda Pajak Bermotor, Kantor Samsat se Sulsel Tetap Buka Meski Libur Cuti Lebaran
MAKASSAR– Saat sebagian masyarakat telah mudik Lebaran, Kantor Samsat se Sulsel Tetap saja melayani.
Sebab itu, bagi pemilik ke daraan bermotor yang belum melakukan pengesahan atau registrasi tahunan STNK serta pajak tahunannya alami keterlambatan Bulan April 2022, dipersilahkan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, H Sumardi Sulaiman, sudah menginformasikan sebelumnya, pihaknya tetap membuka pelayanan pada 29-30 April dan 5-8 Mei 2022.
Seperti halnya di Kantor Samsat Makassar I dan Samsat Makassar II tetap bekerja untuk memberikan pelayanan pada wajib pajak di Makassar.
Ini dilakukan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat yang sedang menikmati libur maupun cuti bersama Idul Fitri.
Seperti di Samsat Makassar II tetap membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui layanan Drive Thru Samsat Sudiang, Kedai Samsat Arung Teko, Samsat Keliling Perintis Kemerdekaan, Samsat Care Jalan Raya Bukit Baruga, Kedai Samsat Bukit Khatulistiwa, dan Kedai Samsat Boulevard.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, untuk jam operasional layanan tetap dibatasi dari pukul 08.30 hingga pukul 12.30 WITA.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SiK menuturkan, dibukanya layanan ini, masyarakat bisa memanfaatkan waktu libur dan mudik untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Mantan Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar ini yang juga anggota Tim Pembina Samsat (TPS) Provinsi Sulsel Sulaiman menambahkan, Bapenda Sulsel, Ditlantas Polda Sulsel dan Jasa Raharja terus melakukan inovasi dengan menghadirkan berbagai layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Saat ini pembayaran pajak kendaraan secara digital dapat dilakukan pada beberapa aplikasi online seperti Signal, Tokopedia, Go Tagihan, Indomaret, dan masih banyak lagi,” ucapnya.
Diketahui, sebelum membayar pajak kendaraan, lanjutnya, wajib pajak dapat mengecek tagihannya melalui twitter @samsatsulsel, @BapendaSulselBot di aplikasi Telegram, dan sejumlah aplikasi digital lainnya.(*)