Satlantas Polrestabes Makassar ‘Warning’ Bakal Tindak Parkir Liar, Biang Macet
MAKASSAR– Satlantas Polrestabes Makassar, bakal melakukan tindakan, pada kendaraan yang parkir sembarangan tanpa jukir parkir resmi.
Hal tersebut ditegaskan Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda SIK, MSi, Sabtu (9/7/22). Alasannya, parkir liar kerap menjadi biang macet arus lalulintas, terlebih di area padat kendaraan.
” Kalau ada jukirnya maka kepolisian lalulintas (polantas) menganggap ada pemungutan parkir disitu yang dikelola PD Parkir dan dianggap telah ditetapkan sebagai lokasi parkir oleh Dishub Kota Makassar,” papar Kasatlantas Polrestabes Makassar ini.
Mantan Kaur Bin OPS Ditlantas Polda Sulsel ini mengaskan, polantas juga tidak tahu mana lokasi parkir dan mana yang tidak, karena menganggap semua jukir sudah dikelola.
“Kita tidak tahu mana yang legal dan ilegal krn tidak tembusan dari instansi terkait,” beber Zulanda.
Untuk memberantas parkir liar, lanjut Kasatlantas Polrestabes Makassar, bila ingin ada pendampingan petugas, institusi terkait dapat mengajukan ke satlantas polres, yang juga nanti akan mengkoordinasikan dengan satlantas polsek.
“Kecuali Jalan Nasional sudah pasti tidak boleh dijadikan lahan parkir karena jalan nasional memang tidak boleh dijadikan parkir untuk dipungut,” terang Kasatlantas Polrestabes Makassar.
Diterangkan, di lokasi jalan nasional pengusaha toko atau tempat usaha wajib menyediakan lokasi parkirnya dihalaman tempat usaha tersebut.
Sementara, Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Kota Makassar, hanya mengelola pemungutan dan operasional lokasi parkir yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota sebagai pengawas dan penetapan lokasi parkir dan non parkir yang telah dipasangi rambu oleh dishub kota.
“Bagi lokasi yg larangan parkir dishub kota wajib menindak jukir liar bekerjasama dengan satpol PP, terkait penegakan peraturan perda pada lokasi pemungutan parkir. (*)