Sempat Viral Karena Ugal-ugalan, Pengemudi Mobil Pajero DD 904 Berurusan dengan Polisi

MAKASSAR– Sempat menjadi pergunjingan nitizen di sosial media, Sabtu malam 5 Agustus 2023, mobil merek Pajero Sport dengan nomor polisi ( Nopol) DD 904 yang dikemudikan oleh seorang mahasiswa salahsatu perguruan tinggi di Makassar inisial IR (20), harus berurusan dengan pihak kepolisian, Satlantas Polrestabes Makassar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Dr Amin Toha SH, MH kepada sejumlah wartawan, Senin (7/8/2023) menjelaskan, Sabtu malam Pukul 22.00 Wita, kendaraan dengan nopol DD.904, bergerak dari arah Timur ke barat dengan tidak Wajar di Jl.Urip Sumoharjo Makassar, dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna Jalan lainnya.

- Advertisement -

“Ketika itu ada warga net yang mereka aksi membahayakan tersebut dan memviralkan di Messos,” ucap kasatlantas.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, selain ugal-ugalan, pengemudi mobil tersebut menyalakan klakson, sehingga pengguna jalan lainnya sangat terganggu dan salahsatu pengendara sepeda motor terjatuh.

“Saat ituvpula pengendara lainnya sempat menghentikan laju mobil tersebut di Jalan Urip Siharjo dan pengemudi mengaku hendak bertanggungjawab dan ditunggu di depan Kantor Gubernur Sulsel,” tambah Amin Toha.

Hingga beberapa jam pengemudi mobilpajero Sport ini dinanti tak kunjung datang mempertanggung jawabkan aksi yang membuat pengendara sepeda motor terjatuh.

Pihak satlantas Polrestabes Makassar pun mengambil langkah mengindenfikiasi Data Ranmor DD 904 yang Viral di medsos tersebut dengan hasil.memdapatkan alamat pemilik kendaraan di Graha Indah Family BLok B No 31 Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala Kota Makassar dan mengamankan kendaraan ini di. Mapolrestabes Makassar.

“Kami melakukan penindakan Pelanggaran Ranmor dimaksud sesuai: a.Pasal 283 Jo Pasal 106 (1) UULAJ
Setiap Orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak Wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan Konsentrasi dalam mengemudi di Jalan raya,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Nah, akibat aksi membahayakan pengemdara lainnya, mahasiswa ini terancam Pidana Kurungan 3 Bulan denda 750.000
Pasal 106 (1), Setiap orang yg mengemudikan Ranmor di Jalan Wajib mengemudikan kendaraannya dengan Wajar dan Penuh Konsentrasi

b.Pasal 287 (4)
Setiap orang yg mengemudikan Ranmor di Jalan yang melanggar Ketentuan mengenai Gangguan atau hak utama bagi Ranmor yang menggunakan alat Peringatan dengan bunyi dan Sinar sebagaimana dimaksud pada Pasal 59, Pasal 106 (4)F Pasal 134 Pidana karangan 1 bulan atau Denda 250.000. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.