Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Oktober 4
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»STNK Anda Hilang, Begini Proses Pengurusannya!
Pelayanan

STNK Anda Hilang, Begini Proses Pengurusannya!

admin001By admin001Februari 3, 2022Updated:Februari 4, 2022Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Cara mengurus STNK hilang sebenarnya tak begitu sulit. Asal memiliki persyaratan dalam pengurusan STNK hilang. Pengurusannya pun cukup cepat, namun tetap harus mengunjungi kantor polisi dan kantor samsat.

Ada dua langkah utama dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan hilang ini, yang pertama yaitu mengurus surat tanda kehilangan di kantor polisi. Setelah itu baru bisa mengurus kehilangan STNK ke kantor samsat.

Cara mengurus STNK hilang perlu memperhatikan persyaratan dan juga biayanya. Setelah sampai di kantor polisi ataupun kantor samsat, Otolovers akan dipandu dalam pengurusannya oleh petugas. Jadi, kamu tinggal menyiapkan persyaratannya saja terlebih dahulu.

Persayaratan dan Biaya Mengurus STNK Hilang:

Perlu dicatat, cara mengurus STNK hilang harus diurus di Samsat masing-masing wilayah dengan melengkapi beberapa berkas. Namun sebelumnya Otolovers wajib melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan yang akan dibawa ke Samsat.

Beberapa berkas sebagai kelengkapannya juga harus dibawa mulai KTP asli serta fotokopi, dan lainnya. Dilansir Liputan6.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, persyararatan yang harus dilengkapi sebagai cara mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Formulir permohonan

2. Laporan Polisi kehilangan STNK

3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

4. Foto copy BPKB dan legalisir dari Leasing

5. Surat keterangan leasing

6. Identitas pemilik

Biaya

Tentu saja untuk proses pembuatan STNK yang hilang Anda akan dikenakan tarif, karena masuk dalam aturan PP Nomor 55 tahun 2010, sebagai berikut:

– Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp 100 ribu

– Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 200 ribu

– Pengesahan STNK Rp 0

Cara Mengurus STNK Hilang:

1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Cara mengurus STNK hilang yang pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Pemilik bisa melaporkan kehilangan tersebut baik ke Polsek ataupun Polres. Setelah melapor ke kantor polisi, pemilik akan mendapatkan surat kehilangan.

Surat inilah yang nanti harus dibawa kemana-mana selama mengurus kehilangan STNK. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan surat pengantar resmi dari pihak berwajib yang menyatakan bahwa seseorang telah kehilangan barang atau dokumen penting dan sedang dalam proses pengurusan kembali.

Dalam surat kehilangan, pihak berwenang juga akan menerbitkan surat pemblokiran terhadap semua hal yang berkaitan dengan laporan yang dibuat. Bila disalahgunakan, pihak berwajib dapat melakukan tindakan hukum sesuai UU yang berlaku.

2. Menyiapkan Berkas

Sebagai cara mengurus STNK hilang, pemilik perlu mempersiapkan beberapa dokumen. Berkas-berkas yang dimaksud antara lain, KTP asli pemilik kendaraan, Fotokopi STNK hilang, Surat keterangan kehilangan STNK dari kantor polisi,BPKB asli maupun fotokopi. Hal ini sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

3. Datang ke Kantor Samsat

Cara mengurus STNK hilang selanjutnya adalah dengan datang langsung ke kantor Samsat. Di sini nantinya Otolovers akan mengurus segala hal yang perlu dilakukan.

4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Cara mengurus STNK hilang di Samsat ini diawali dengan pengisian formulir pendaftaran. Saat mengisi formulir, pastikan data yang ditulis sudah benar dan lengkap. Jangan lupa serahkan kelengkapan administrasi sebelum memberikan formulir ke loket pengurusan STNK hilang.

5. Menyerahkan Semua Berkas & Persyaratan

Untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan, tersedia loket khusus. Bila Otolovers tidak mengetahui nomor/loket khusus, Otolovers bisa menanyakan kepada petugas. Setelah semua kelengkapan dan syarat terpenuhi, letakkan semua dokumen yang diperlukan dan menunggu cek fisik kendaraan.

6. Cek Fisik Kendaraan

Setelah semua prosedur administrasi selesai, pemeriksaan kondisi fisik kendaraan harus dilakukan sebagai cara mengurus STNK hilang. Tidak hanya cek fisik, pada tahap ini pemiliki juga menggesek nomor rangka dan mesin. Seusai cek fisik kendaraan, sebaiknya pemilik kendaraan segera menggandakan hasil cek fisik kendaraan.

7. Melakukan Pembayaran

Setelah cek fisik kendaraan, cara mengurus STNK hilang berikutnya adalah dengan melakukan pembayaran. Otolovers perlu membayar biaya pembuatan STNK di loket pembayaran. Sebelum melakukan hal tersebut, pastikan kendaraan terbebas pajak agar tak terkena denda.

8. STNK Jadi

Selanjutnya, serahkan bukti pembayaran dan tunggu proses validasi untuk mendapatkan STNK baru.

Pengurusan STNK STNK Hilang
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticlePelayanan BPKB Regident Ditlantas Polda Sulsel
Next Article Korlantas Polri Jalin Kerja Sama Sosialisasi Kepatuhan Lalin

Berita Lainnya

Irjen Pol. Awal Chairuddin Resmi Jabat Kapolda Sulsel

Oktober 3, 2026

Breaking News: Pemrov Sulsel Kembali Berikan Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen dan Bebas Denda 100 Persen

Oktober 2, 2026

Lima Kapolres di Sulsel Berganti

September 24, 2026
Berita Terbaru

Irjen Pol. Awal Chairuddin Resmi Jabat Kapolda Sulsel

Oktober 3, 2026

Nyonya Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto Juga Alumni AKPOL 94

Oktober 3, 2026

500 Ojol dan Warga Dapat BBM Gratis Sat Brimob Polda Sulsel

Oktober 2, 2026

Breaking News: Pemrov Sulsel Kembali Berikan Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen dan Bebas Denda 100 Persen

Oktober 2, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.