Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Siap Sukseskan Program Pemrov Sulsel Pembebasan Pajak Progresif Angkutan Barang

MAKASSAR– Terkait dengan program pembebasan pajak progresif untuk angkutan barang dari Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Terkait hal tersebut pada proses Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel pada pelayanan Pengurusan STNK di Samsat dengan bersinergi Tim Pembina Samsat Provinsi Sulsel dalam hal ini Polri, Bapenda & Jasa Raharja akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan secara cepat, mudah & berkualitas kepada wajib pajak

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah menjelaskan, Layanan Polisi Presisi tentunya mengacu pada sistem pelayanan cepat, mudah, transparan dan berkualitas untuk membantu program Pemrov tersebut sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan gubernur SK Gub Sulsel No.650/III/Tahun 2022 ttg Pemberian Insentif Pembebasan tarif PKB Progresif untuk Angkutan Barang di Provinsi Sulawesi Selatan terhitung mulai tanggal 2 Maret s d 31 Des 2022.

- Advertisement -

“InsyaAllah Ditlantas Polda Sulsel sebagai mitra Bapenda Sulsel, pelayanan proses Regident Ranmor Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), akan terus ditingkatkan dan lebih maksimal lagi, untuk membantu program kerakyatan Pemprov Sulsel,” ucap mantan Kasi STNK Polda Jabar ini.

Ia juga meminta kepada pemilik kendaraan bermotor untuk segera melakukan proses Regident di seluruh kantor Samsat jajaran Ditlantas Polda Sulsel dengan membawa kelengkapan persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Pada Peraturan Kepolisian No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menegaskan bahwa setiap Ranmor wajib diregistrasikan. Meliputi: Registrasi Ranmor baru; Registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; Registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau Registrasi pengesahan Ranmor,” tambah AKBP Erwin Syah Sik

Ditegaskan, Registrasi Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor. Dilaksanakan pada: unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polri; unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor di Polda atau Polres; dan unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor di Samsat. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.