Tak Sesulit Angka 8, Pemohon SIM C di Maros, Berterima Kasih ke Kapolri Atas Kemudahan Uji Praktek SIM
Penggunaan Lintasan Baru Ujian Praktek Sim C, Warga Maros Ucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Kapolri
Maros – Pemberlakuan Lintasan Baru Ujian Praktek penerbitan Sim C Pada Satpas Sim Poles Maros mulai Senin (07/08/2023).
Perubahan lintasan ujian praktek penerbitan SIM atas dasar perintah Kapolri yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kakorlantas Polri tertanggal 04 Agustus 2023.
Perubahan Lintasan tersebut warga menyambut positif, Ansar salah seorang warga Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros yang merupakan Pemohon SIM C, Selasa (08/08/2023) telah melaksanakan Ujian praktek penerbitan Sim C dan hasilnya lulus.
“Perubahan Lintasan Ujian Praktek penerbitan Sim C sangat memudahkan masyarakat untuk memperoleh Sim lintasannya luas dan mudah untuk dilalui, terimah kasih Bapak Kapolri” Ucap Ansar, pemohon SIM C.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Maros Ipda Afif Jamaludin menjelaskan persyaratan untuk memiliki Sim adalah pemohon mengikuti Ujian teori dan praktek serta lulus pada ujian tersebut.
“Untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi Pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktek serta lulus pada ujian tersebut” Jelas Ipda Afif.
Kasat Lantas Polres Maros Akp Supriyanto menjelaskan “Perubahan Lintasan Ujian Praktek penerbitan Sim C ini atas perintah Kapolri yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kakorlantas Nomor : Kep/05/VIII/2023, tanggal 04 Agustus 2023 tentang ketentuan pelaksanaan uji praktek penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM)” Ucap Akp Supriyanto.