Tukang Bentor di Pangkep Diedukasi Soal Kepemilikan SIM C
PANGKEP– Pengemudi Kendaraan angkutan becak motor atau Bentor wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan terkait tertib berlalulintas, termasuk mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Hal inilah yang menjadi bahan edukasi Satlantas Polres Pangkep yang dipimpin Kasatlantas Iptu Jumadi SIP, Senin pagi (6/11/23).
Menurut Kasatlantas, kegiatan edukasi tertib berlalulintas, khususnya pada tukang bentor yang disambangi di beberapa pangkalan Kota Pangkep, diimbau untuk memiliki SIM C selaku pengendara sepeda motor.
“Selain mengedukasi tertib berlalulintas, kami juga mengajak atau mengimbau pada tukang bentor, untuk tetap disiplin dalam berlalulintas dengan memperhatikan rambu-rambu serta mengedepankan keselamatan dalam berlalulintas,” ucap Iptu Jumadi SIP. (*)