Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Viral Soal Penggunaan Lampu Strobo, Begini Penekanan Ditlantas Polda Sulsel!
Hukum

Viral Soal Penggunaan Lampu Strobo, Begini Penekanan Ditlantas Polda Sulsel!

Lantas InfoBy Lantas InfoApril 23, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

Makassar – Ditlantas Polda Sulsel menindaklanjuti laporan mengenai penyalahgunaan lampu isyarat (strobo) pada kendaraan pribadi di wilayah Sulawesi Selatan.

Hal ini mencuat setelah berita viral terkait penggunaan strobo di Jalan AP Pettarani, Makassar, yang beredar di media sosial pada 19 April 2025.

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/4/2025) di Ruang ETLE Ditlantas Polda Sulsel, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha,.SH, MH  menekankan pentingnya kepatuhan pada UU No 22 Tahun 2009.

“Lampu strobo, rotator, dan sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan hak utama seperti kendaraan Polri, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan institusi tertentu sesuai ketentuan Pasal 59 Ayat 5,” ucap Amin Toha.

Sementara itu, Pasal 134 mengatur prioritas pengguna jalan yang harus didahulukan.

Dijelaskan, Ditlantas Polda Sulsel telah melakukan upaya sosialisasi dan penertiban bersama Satlantas Polres Jajaran serta instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi dan dinas.

“Selain itu, bengkel variasi juga dihimbau untuk tidak memasang perangkat ini pada kendaraan yang tidak berhak, karena dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.

Kasubdit Gakkum menjelaskan bahwa sanksi pidana atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009.

“Pengemudi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan hukuman kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000,” terang mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Penindakan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Sulawesi Selatan.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat kepada masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. (**).

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDirkamsel Korlantas Polri: Polri tidak Hanya Penegak Hukum, Tetapi juga Sebagai Lembaga Sosial Merespon Kebutuhan Masyarakat
Next Article EDITORIAL: Bijak di Era Digital, Waspadai Info Viral, Hoaks SIM Gratis

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Satu Nyawa Sangat Berharga: Pesan Dirlantas Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.