Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, September 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Cek Fisik Tahapan Penting Sebelum STNK dan BPKB Diterbitkan
Edukasi

Cek Fisik Tahapan Penting Sebelum STNK dan BPKB Diterbitkan

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 17, 2025Updated:Mei 17, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Cek Fisik Sepeda Motor di Samsat Makassar
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

LANTASINFO– Cek fisik kendaraan merupakan salah satu tahapan penting yang wajib dilalui sebelum Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) diterbitkan.

Prosedur ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan baru, tetapi juga saat perpanjangan STNK setiap lima tahun.

Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan yang akan diregistrasi benar-benar sesuai dengan identitas aslinya, terutama nomor rangka dan nomor mesin.

Pemeriksaan fisik dilakukan oleh petugas resmi dari kepolisian, biasanya di kantor Samsat.

Melalui proses ini, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan digesek dan dicocokkan dengan data pada dokumen yang diajukan.

Hal ini penting untuk mencegah adanya kendaraan hasil tindak kejahatan seperti curanmor, pemalsuan identitas kendaraan, atau penggunaan kendaraan rakitan ilegal.

Dengan cek fisik, keabsahan kendaraan dapat divalidasi secara objektif dan menyeluruh.

Selain sebagai bentuk verifikasi keaslian, cek fisik juga menjadi alat kontrol negara dalam pendataan kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya.

Data ini nantinya akan terintegrasi dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan nasional, yang bermanfaat untuk keperluan pajak, lalu lintas, hingga penegakan hukum.

Oleh karena itu, melewati tahap ini merupakan kewajiban mutlak bagi setiap pemilik kendaraan, baik perorangan maupun badan usaha.

Dengan begitu, pelaksanaan cek fisik kendaraan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem keamanan dan ketertiban lalu lintas secara menyeluruh.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi prosedur ini sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, serta kendaraan yang terdata dan terverifikasi secara sah oleh negara.

Semoga Bermanfaat…!!!

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKakorlantas Polri Dorong Sinergi Stakeholder untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Next Article Truk Muatan Pasir Jadi ‘Benalu’ Lalulintas di Area Jembatan Barombong

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Sulsel PamerTeknologi Penanganan Kecelakaan di Hari jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

ANALISIS: Program AMANJIE dan Tantangan Mengubah Mindset Pengendara di Kabupaten Bone

Agustus 31, 2026

Bea Siswa Kapolri: Bedah Buku Internasional di UI Karya Ditetapkan Referensi Akademik Dunia

Agustus 20, 2026
Berita Terbaru

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.