Ketahui! Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meninggal Dunia Tidak Mempunyai Ahli Waris, Dapat Santunan Dalam Bentuk Penggantian Biaya Penguburan
Jakarta – Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris yang sah, tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam kedua undang-undang tersebut, … Baca Selengkapnya
