LANTASINFO– Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menyatakan kesiapan resmi pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 8–21 Juni 2026.
Pernyataan ini disampaikan ketika memberikan arahan kepada seluruh jajaran Korlantas pada apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026).
Dalam arahannya, Kombes Pol. Aries menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 dirancang sebagai operasi mandiri kewilayahan yang memberikan ruang penyesuaian terhadap karakteristik daerah masing‑masing.
Model pelaksanaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas intervensi penegakan hukum lalu lintas sesuai kondisi lokal.
Transformasi digital menjadi penekanan utama dalam operasi tahun ini; penegakan hukum lalu lintas diarahkan untuk memanfaatkan teknologi sebagai pilar utama.
Menurut Aries Syahbudin, integrasi teknologi merupakan bagian dari strategi modernisasi guna meningkatkan akurasi dan efisiensi penegakan hukum.
Tema formal yang diangkat untuk Operasi Patuh 2026 adalah “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”
Tema ini mencerminkan orientasi kebijakan yang mengutamakan digitalisasi sebagai instrumen perubahan perilaku publik.
Kombes Pol. Aries menjelaskan bahwa penegakan hukum berbasis digital, khususnya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menjadi prioritas sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan teknis dan operasional secara maksimal.
Penggunaan ETLE dimaksudkan untuk mengurangi subjektivitas dan meningkatkan verifikasi bukti pelanggaran.
Fokus penindakan dalam operasi akan diarahkan pada pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem ETLE, antara lain pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak terpasang, ditutup sebagian, dimodifikasi, atau disamarkan menggunakan stiker dan cat.
Pelanggaran semacam ini dinilai berpotensi mengganggu proses pembacaan kamera dan menurunkan integritas penegakan hukum elektronik.
Selain tindakan berbasis ETLE, Kombes Pol. Aries menegaskan bahwa pelanggaran seperti melawan arus tetap akan ditindak menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan. Komposisi penindakan pada Operasi Patuh 2026 dirancang dengan proporsi 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik untuk pendekatan humanis bila situasi menuntut.
Tentunya, tujuan akhir Operasi Patuh 2026 adalah peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas melalui sinergi langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan tertib lalu lintas yang berkelanjutan serta mendukung keselamatan publik. (*)
