MAKASSAR– Pergub Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 lahir sebagai aturan pelaksana dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemberlakuan ini diketahui baru terlaksana pada awal Bulan April 2026.
Dalam pelaksanaannya, ketentuan yang mewajibkan pelunasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum pendaftaran kendaraan baru memunculkan ruang diskusi kebijakan yang penting untuk dicermati.
Hal itu dijelaskan Direktur Jaringan Oposisi Indonesia (JOIN) Sulsel, Mansyur Asiz, Sabtu (23/5).
Ia menjelaskan, dari sudut pandang tata kelola fiskal, kebijakan ini perlu dilihat bukan hanya dari aspek kepatuhan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kelancaran penerimaan daerah.
”Perda 1 Tahun 2024 pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Karena itu, setiap pengaturan teknis yang menyertainya seharusnya mendukung tujuan besar tersebut, yakni menjaga agar penerimaan daerah tetap tumbuh dan basis pajak semakin luas,” tegas Mansyur Asiz.
Di titik inilah kata jebolan aktivis 98 ini, kebijakan turunan perlu diuji apakah benar selaras dengan arah kebijakan induknya.
“Dalam praktiknya, persyaratan pelunasan tunggakan PKB lama sebelum proses BBN 1 kendaraan baru dapat menimbulkan beban tambahan bagi sebagian wajib pajak,” ucapnya.
Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, syarat administratif seperti ini kanjut ori ayang akrab disama Ancu, dapat menjadi hambatan dalam mengakses layanan kendaraan baru.
”Kondisi tersebut layak menjadi perhatian karena kebijakan fiskal daerah idealnya tidak hanya menegakkan kepatuhan, tetapi juga mempertimbangkan daya jangkau masyarakat,” terangnya.
Dari sisi pendapatan daerah, sektor PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber penting penerimaan Sulawesi Selatan. Oleh sebab itu ia mengingatkan, setiap hambatan yang berpotensi mengurangi volume transaksi kendaraan baru patut dihitung secara cermat.
” Jika jumlah pendaftaran kendaraan baru menurun, maka potensi penerimaan dari BBNKB juga dapat ikut terdampak, meski besaran dampaknya tentu bergantung pada data dan dinamika lapangan,” papar Ancu.
Pada saat yang sama kata aktivis ini, kebijakan ini juga bisa dipahami sebagai upaya mendorong disiplin wajib pajak agar kewajiban lama tidak terus menumpuk.
“Pendekatan seperti ini sah secara kebijakan sepanjang tetap proporsional dan tidak menimbulkan efek samping yang justru melemahkan penerimaan baru. Karena itu, yang perlu dikritisi bukan niat penegakan aturannya, melainkan desain pelaksanaannya,” tuturnya.
Dikatakan, jika dicermati dari perspektif kebijakan publik, muncul pertanyaan apakah mekanisme yang diterapkan sudah seimbang antara kepatuhan fiskal dan efektivitas penerimaan. Sebuah regulasi pelaksana seharusnya memperkuat tujuan perda, bukan menghadirkan hambatan yang tidak diantisipasi.
”Dalam konteks ini, evaluasi terhadap implementasi Pergub menjadi penting agar kebijakan tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Pemerintah provinsi juga perlu memastikan bahwa penerapan aturan tersebut tidak memunculkan tafsir yang terlalu kaku di lapangan,” jelas Ancu.
Pelayanan publik yang baik menurutnya, menuntut adanya kejelasan prosedur, kepastian layanan, dan ruang penyelesaian bagi wajib pajak yang menghadapi kendala administratif. Dengan begitu, kepatuhan tetap terjaga tanpa menutup akses terhadap layanan kendaraan baru secara berlebihan.
Karena itu, evaluasi kebijakan menjadi langkah yang wajar dan diperlukan. Apabila ditemukan bahwa aturan pelaksanaan justru mengurangi efektivitas penerimaan atau menimbulkan hambatan yang tidak proporsional, maka penyesuaian dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang sesuai.
”Revisi teknis, relaksasi terbatas, atau skema pelunasan bertahap bisa menjadi opsi yang layak dibahas,” usulnya.
Di sisi lain Ancu menegaskan, publik juga berhak memperoleh kejelasan bahwa aturan ini bukan untuk menghalangi kepemilikan kendaraan baru, melainkan untuk menata ulang kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
”Penjelasan resmi dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat. Transparansi semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pajak daerah,” jelasnya.
Dengan demikian, perdebatan atas Pergub 20 Tahun 2024 mungkin sebaiknya ditempatkan sebagai diskusi kebijakan, bukan sebagai tudingan hukum.
”Fokus utamanya adalah apakah aturan pelaksana tersebut sudah efektif, proporsional, dan benar-benar mendukung target pendapatan daerah. Ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya pada tegasnya sanksi, tetapi juga pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan pertumbuhan penerimaan,” pungkas Direktur JOIN Sulsel.
Tentunya, Sulawesi Selatan membutuhkan kebijakan fiskal yang kuat, adil, dan operasional. Pergub 20 Tahun 2024 selayaknya terus dievaluasi agar tetap sejalan dengan tujuan besar Perda 1 Tahun 2024, yakni memperkuat pendapatan daerah tanpa menimbulkan beban yang tidak perlu bagi wajib pajak.
Di sinilah letak pentingnya regulasi yang bukan hanya sah secara formal, tetapi juga efektif secara substantif. (*)
