Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, Oktober 5
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»Pajak Kendaraan Sebelumnya Menunggak, Tak Bisa Beli Kendaraan Baru, JOIN Sulsel: “Kebijakan yang Kontraproduktif”
Pelayanan

Pajak Kendaraan Sebelumnya Menunggak, Tak Bisa Beli Kendaraan Baru, JOIN Sulsel: “Kebijakan yang Kontraproduktif”

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 23, 2026Updated:Mei 24, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Pergub Sulawesi Selatan Nomor 20 Tahun 2024 lahir sebagai aturan pelaksana dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemberlakuan ini diketahui baru terlaksana pada awal Bulan April 2026.

‎Dalam pelaksanaannya, ketentuan yang mewajibkan pelunasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum pendaftaran kendaraan baru memunculkan ruang diskusi kebijakan yang penting untuk dicermati.

Hal itu dijelaskan Direktur Jaringan Oposisi Indonesia (JOIN) Sulsel, Mansyur Asiz, Sabtu (23/5).

‎Ia menjelaskan, dari sudut pandang tata kelola fiskal, kebijakan ini perlu dilihat bukan hanya dari aspek kepatuhan, tetapi juga dari dampaknya terhadap kelancaran penerimaan daerah.

‎”Perda 1 Tahun 2024 pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Karena itu, setiap pengaturan teknis yang menyertainya seharusnya mendukung tujuan besar tersebut, yakni menjaga agar penerimaan daerah tetap tumbuh dan basis pajak semakin luas,” tegas Mansyur Asiz.

‎Di titik inilah kata jebolan aktivis 98 ini, kebijakan turunan perlu diuji apakah benar selaras dengan arah kebijakan induknya.

“Dalam praktiknya, persyaratan pelunasan tunggakan PKB lama sebelum proses BBN 1 kendaraan baru dapat menimbulkan beban tambahan bagi sebagian wajib pajak,” ucapnya.

‎Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, syarat administratif seperti ini lanjut pria yang akrab disama Ancu, dapat menjadi hambatan dalam mengakses layanan kendaraan baru.

‎”Kondisi tersebut layak menjadi perhatian karena kebijakan fiskal daerah idealnya tidak hanya menegakkan kepatuhan, tetapi juga mempertimbangkan daya jangkau masyarakat,” terangnya.

Dari sisi pendapatan daerah, sektor PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber penting penerimaan Sulawesi Selatan. Oleh sebab itu ia mengingatkan, setiap hambatan yang berpotensi mengurangi volume transaksi kendaraan baru patut dihitung secara cermat.

” Jika jumlah pendaftaran kendaraan baru menurun, maka potensi penerimaan dari BBNKB juga dapat ikut terdampak, meski besaran dampaknya tentu bergantung pada data dan dinamika lapangan,” papar Ancu.

‎Pada saat yang sama kata aktivis ini, kebijakan ini juga bisa dipahami sebagai upaya mendorong disiplin wajib pajak agar kewajiban lama tidak terus menumpuk.

 “Pendekatan seperti ini sah secara kebijakan sepanjang tetap proporsional dan tidak menimbulkan efek samping yang justru melemahkan penerimaan baru. Karena itu, yang perlu dikritisi bukan niat penegakan aturannya, melainkan desain pelaksanaannya,” tuturnya.

‎Dikatakan, jika dicermati dari perspektif kebijakan publik, muncul pertanyaan apakah mekanisme yang diterapkan sudah seimbang antara kepatuhan fiskal dan efektivitas penerimaan? 

Sebuah regulasi pelaksana seharusnya memperkuat tujuan perda, bukan menghadirkan hambatan yang tidak diantisipasi.

‎”Dalam konteks ini, evaluasi terhadap implementasi Pergub menjadi penting agar kebijakan tidak menimbulkan beban berlebih bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. Pemerintah provinsi juga perlu memastikan bahwa penerapan aturan tersebut tidak memunculkan tafsir yang terlalu kaku di lapangan,” jelas Ancu.

Pelayanan publik yang baik menurutnya, menuntut adanya kejelasan prosedur, kepastian layanan, dan ruang penyelesaian bagi wajib pajak yang menghadapi kendala administratif. Dengan begitu, kepatuhan tetap terjaga tanpa menutup akses terhadap layanan kendaraan baru secara berlebihan.

‎Karena itu, evaluasi kebijakan menjadi langkah yang wajar dan diperlukan. Apabila ditemukan bahwa aturan pelaksanaan justru mengurangi efektivitas penerimaan atau menimbulkan hambatan yang tidak proporsional, maka penyesuaian dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang sesuai.

‎”Revisi teknis, relaksasi terbatas, atau skema pelunasan bertahap bisa menjadi opsi yang layak dibahas,” usulnya.

‎Di sisi lain Ancu menegaskan, publik juga berhak memperoleh kejelasan bahwa aturan ini bukan untuk menghalangi kepemilikan kendaraan baru, melainkan untuk menata ulang kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

‎”Penjelasan resmi dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar tidak muncul kesalahpahaman di tengah masyarakat. Transparansi semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan pajak daerah,” jelasnya.

Dengan demikian, perdebatan atas Pergub 20 Tahun 2024 mungkin  sebaiknya ditempatkan sebagai diskusi kebijakan, bukan sebagai tudingan hukum.

‎”Fokus utamanya adalah apakah aturan pelaksana tersebut sudah efektif, proporsional, dan benar-benar mendukung target pendapatan daerah. Ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya pada tegasnya sanksi, tetapi juga pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan pertumbuhan penerimaan,” pungkas Direktur JOIN Sulsel.

Tentunya, Sulawesi Selatan membutuhkan kebijakan fiskal yang kuat, adil, dan operasional. Pergub 20 Tahun 2024 selayaknya  terus dievaluasi agar tetap sejalan dengan tujuan besar Perda 1 Tahun 2024, yakni memperkuat pendapatan daerah tanpa menimbulkan beban yang tidak perlu bagi wajib pajak.

Di sinilah letak pentingnya regulasi yang bukan hanya sah secara formal, tetapi juga efektif secara substantif. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticlePelatihan Drone dan Camera Freestyle Ditutup, Mengubah Waja Investigasi Penanganan Lakalantas
Next Article ANALISIS: Verifikasi Instan, SIM Digital Meluncur

Berita Lainnya

Irjen Pol. Awal Chairuddin Resmi Jabat Kapolda Sulsel

Oktober 3, 2026

Breaking News: Pemrov Sulsel Kembali Berikan Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen dan Bebas Denda 100 Persen

Oktober 2, 2026

Lima Kapolres di Sulsel Berganti

September 24, 2026
Berita Terbaru

ANALISIS: “Polisi Bersama Masyarakat”, Konsistensi Dipertaruhkan, 100 Hari Kerja Kapolri!

Oktober 4, 2026

Irjen Pol. Awal Chairuddin Resmi Jabat Kapolda Sulsel

Oktober 3, 2026

Nyonya Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto Juga Alumni AKPOL 94

Oktober 3, 2026

500 Ojol dan Warga Dapat BBM Gratis Sat Brimob Polda Sulsel

Oktober 2, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.