JAKARTA– Transformasi digital Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) bukan sekadar tren, melainkan keharusan strategis untuk merevolusi pelayanan publik.

Di tengah tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, modern, transparan, dan efisien, inisiatif ini menjanjikan perubahan mendasar dari era manual yang lambat menuju ekosistem digital yang gesit.

Langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjawab dinamika teknologi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Sumardji, menegaskan bahwa perkembangan teknologi kini mendorong peralihan total dari metode manual ke sistem digital.

“Khusus di bidang Regident, berkaitan dengan pendaftaran kendaraan khususnya untuk kendaraan baru di perkembangan akhir-akhir ini tentu kita dituntut untuk adanya perubahan dari yang manual ke online atau digitalisasi,” ujarnya di lapangan NTMC Polri, Senin (11/5).

Pernyataan ini bukan hanya retorika, tapi panggilan bagi birokrasi lalu lintas untuk beradaptasi atau tertinggal.

Penerapan awal transformasi sudah terlihat melalui faktur digital dan cek fisik digital dalam proses pendaftaran kendaraan bermotor.

Tentunya, inovasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dan mempercepat administrasi, menghapus hambatan birokratis yang selama ini menyulitkan.

“Berkaitan dengan pendaftaran kendaraan sudah dimulai dengan adanya sistem pendaftaran kendaraan dengan faktur digital dan cek fisik digital. Sehingga ke depan semua sistem pendaftaran kendaraan itu sudah tidak menggunakan sistem pendaftaran manual, semua dengan digitalisasi,” tambah Kombes Pol. Sumardji.

Ke depan, tidak ada lagi ruang untuk proses konvensional yang rawan kesalahan manusiawi.

Langkah selanjutnya yang lebih ambisius adalah penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbahan kertas dengan e-BPKB secara elektronik.

Kebijakan ini menjadi puncak modernisasi pelayanan publik di lingkungan Polri, mengurangi ketergantungan pada material fisik yang rentan hilang atau rusak.

“Berkaitan dengan penggunaan material, kita upayakan tidak menggunakan material BPKB paper, tetapi lebih kepada e-BPKB. Dan untuk per 1 Januari 2027 itu semuanya sudah menggunakan e-BPKB,” jelas Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.

Target ini menunjukkan urgensi: transformasi harus selesai dalam hitungan bulan.

Pada 1 Januari 2027, e-BPKB akan diterapkan nasional, mengubah seluruh proses administrasi kendaraan termasuk Bea Balik Nama (BBN) 1 dan BBN 2 menjadi sepenuhnya digital.

“Ketika e-BPKB berjalan secara keseluruhan nasional secara otomatis sudah tidak ada lagi pendaftaran dengan menggunakan sistem manual. Semuanya sudah digitalisasi baik untuk BBN 1 dan BBN 2,” pungkas Kombes Pol. Sumardji.

Implikasinya jelas, birokrasi lalu lintas akan menjadi lebih ramping, menghemat waktu dan biaya bagi jutaan pemilik kendaraan di Indonesia.

Digitalisasi Regident ini bukan hanya soal efisiensi teknis, tapi juga fondasi akuntabilitas publik. Dengan menghilangkan celah manual yang sering dimanfaatkan untuk praktik tidak sehat, sistem ini berpotensi meminimalkan korupsi dan meningkatkan transparansi.

Di era di mana data menjadi aset utama, Korlantas Polri berpeluang menjadi pelopor reformasi birokrasi, menginspirasi sektor publik lainnya untuk ikut bertransformasi.

Nah, harapan besar tertumpu pada kemampuan inisiatif ini menciptakan pelayanan yang modern, efektif, dan akuntabel. Masyarakat layak mendapat kemudahan dalam pengurusan dokumen kendaraan, sementara Polri harus memastikan infrastruktur digital siap dan aman dari ancaman siber.

Transformasi Regident ini bisa menjadi tonggak sejarah jika dieksekusi dengan konsisten menuju Indonesia yang lebih maju di bawah naungan penegakan hukum yang cerdas. (*)

Berita Terkait