Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 22
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»
Pelayanan

Lantas InfoBy Lantas InfoMaret 7, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

LUWU– Tabrakan antar motor, mengakibatkan seorang pengendara tewas dan satu lagi mengalami luka-luka di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Kecelakaan terjadi pada hari Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 19:30 WITA.

Kecelakaan bermula ketika salah satu sepeda motor hendak mendahului Mobil yang ada di depannya, dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Pengendara yang tewas adalah, Ilham Rizki (20) warga Kampung Baru Desa Barammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Korban meninggal dunia setelah beberapa saat sempat dirawat di RSUD Sawerigading Palopo.

Petugas Jasa Raharja Samsat Walenrang, Nurfirmansyah yang mendapatkan informasi bergerak cepat mencari informasi dan mendatangi rumah keluarga korban Iham Rizki untuk menyampaikan belasungkawa serta mendata ahli waris korban.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah. Dana santunan diserahkan melalui transfer kepada ahli waris korban, dalam hal ini adalah Ibu korban atas nama Kusyanti.

Jasa Raharja mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, selalu mematuhi rambu-rambu serta tertib membayar pajak yang didalamnya sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang akan bermanfaat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleDitlantas Polda Sulsel Genjot Penanganan Lakalantas dengan Dua Aplikasi ini!
Next Article Mengenalkan Rambu Lalulintas ke Anak TK Bhayangkari Palopo

Berita Lainnya

Catatan Redaksi: Cikal Bakal Lahirnya Polisi Lalulintas, Dari Verkeerspolitie ke Polantas KARIB

September 15, 2026

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Dari Mimbar Masjid, Kapolresta Gowa Sasar Knalpot Brong

September 8, 2026
Berita Terbaru

Satu Nyawa Sangat Berharga: Pesan Dirlantas Sulsel di Apel Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 22, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.