Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Pelayanan»
Pelayanan

By March 7, 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

LUWU– Tabrakan antar motor, mengakibatkan seorang pengendara tewas dan satu lagi mengalami luka-luka di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Kecelakaan terjadi pada hari Minggu 5 Maret 2023 sekitar pukul 19:30 WITA.

Kecelakaan bermula ketika salah satu sepeda motor hendak mendahului Mobil yang ada di depannya, dan bertabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan. Pengendara yang tewas adalah, Ilham Rizki (20) warga Kampung Baru Desa Barammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Korban meninggal dunia setelah beberapa saat sempat dirawat di RSUD Sawerigading Palopo.

Petugas Jasa Raharja Samsat Walenrang, Nurfirmansyah yang mendapatkan informasi bergerak cepat mencari informasi dan mendatangi rumah keluarga korban Iham Rizki untuk menyampaikan belasungkawa serta mendata ahli waris korban.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah. Dana santunan diserahkan melalui transfer kepada ahli waris korban, dalam hal ini adalah Ibu korban atas nama Kusyanti.

Jasa Raharja mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan.

Jasa Raharja juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, selalu mematuhi rambu-rambu serta tertib membayar pajak yang didalamnya sudah termasuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang akan bermanfaat ketika mengalami kecelakaan lalu lintas. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

Related Posts

Antrean BBM Mengular, Polresta Gowa Turunkan Sabhara dan Satlantas

September 11, 2026

Polantas KARIB Jadi Sarana Edukasi Keselamatan Lalu Lintas bagi Pelajar

September 10, 2026

KOLOM: Panic Buying atau Panic Trust? Di Balik Narasi Antrian BBM di Sulsel!

September 10, 2026
LANTAS INFO
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Telegram
© 2026 LANTAS INFO RhynaldKing.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.