Waspada Penipuan! Kepolisian tak keluarkan Surat Tilang Aplikasi WhatsApp

MAKASSAR– Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani mengingatkan pada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, untuk tidak mudah tertipu beredarnya surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak pernah mengeluarkan surat tilang melalui aplikasi tersebut, kecuali dengan cara melakukan persuratan pada pelanggar yang tercapture kamera tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

- Advertisement -

“Kepolisian, khususnya Ditlantas Polda Sulsel, melakukan konfirmasi tilang ETLE dengan surat yang dikirim melalui pos.ke alamat kendaraan. Nantinya, pelanggar dapat melakukan konfirmasi ulang atau melalui telepon dengan nomor yang tercantum dalam surat tersebut,” ucap Kompol Gani, Selasa (31/10/23).

Ia kembali menegaskan konfirmasi via aplikasi WhatsApp sudah dipastikan bentuk penipuan. Sebab itu Ditlantas Polda Sulsel hingga saat ini terus melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Untuk proses penegakan hukum kendaraan yang tak terditeksi Kamera ETLE, baik mobile maupun statis, tambah Kompol Gani, personel lapangan tetap melakukan proses tilang manual. Diantaranya pelanggar tak gunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.