Menggenjot Larangan Angkutan Odol di Pinrang
PINRANG– Satlantas Polres Pinrang, terus menggenjot imbauan dan mensosialisasikan larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan melebihi kapasitas (Odol) di jalan raya dengan memberi imbauan ke pada pengemudi angkutan barang.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Lukman menjelaskan sosialisasi dan imbauan dilaksanaka dengan memberi pemahaman pada Sopir angkutan truk yang berisi tentang Larangan melakukan Pelanggaran Over Load dan Kejahatan Lalu lintas Over Dimensi dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di Pinrang.
“Kami juga beritahukan Kepada para Sopir Angkutan Bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah,” terang Kasatlantas Polres Pinrang ini, Selasa (31/10/23).
Ditambahkan, pihaknya juga saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya , baik melalui media sosial dan lainnya.
“Mari kita Utamakan Keselamatan, Jangan Bahayakan Diri Sendiri dan Pengendara Lain dengan terus menggunakan kendaraan angkutan kelebihan Muatan dan Kelebihan dimensi di jalan raya,” imbau AKP Lukman. (*)