MAKASSAR– Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Sulawesi Selatan melaksanakan asistensi olah tempat kejadian perkara (TKP) di Polres Toraja Utara terkait kecelakaan lalu lintas viral yang menewaskan seorang pejalan kaki pelajar usia 10 tahun.
Kegiatan ini berlangsung pada 6-7 Mei 2026 di Polres Toraja Utara dan Tempat Kejadian Perkara atau TKP di Jl. Poros Rantepao-Palopo KM 21, Desa Tanggung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.

Insiden terjadi pada 30 April 2026, melibatkan sepeda motor Harley Davidson bernomor polisi B 3123 HOM yang menabrak pejalan kaki inisial JH (10), mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tim TAA yang dipimpin AKBP Dr. Amin Toha, S.H., M.H., menganalisa tahapan penanganan kasus, termasuk TKP awal, olah TKP, penyelidikan, penyidikan, hingga penyelesaian perkara.

”Satlantas Polres Toraja Utara telah menetapkan pengendara sepeda motor B 3123 HOM sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” ucap Amin Toha.
Lanjut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel ini, Penerapan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengancam hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp12 juta.
” Tim TAA memberikan asistensi teknis agar hasil TKP dan olah TKP menjadi dasar penyelidikan yang kuat,” ucapnya sembari menambahkan, asistensi lebih lanjut mencakup pengecekan ulang administrasi penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka, pemeriksaan saksi secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta proses sesuai KUHAP, SOP, dan peraturan perundang-undangan.

” Tim juga menekankan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Toraja Utara, serta pelaporan berkala setiap tahap penyidikan kepada pimpinan dan publik untuk transparansi,” jelas ketua Tim TAA.
Ditambahkan, olah TKP menggunakan metode TAA berbasis teknologi digital dan pendekatan ilmiah, yang direkonstruksi secara kronologis untuk menentukan penyebab utama, menghasilkan alat bukti persidangan, serta bahan evaluasi pencegahan.
”Dalam sistem kepolisian modern, TAA menjadi standar emas (gold standard) untuk mengungkap penyebab pasti sebuah kecelakaan yang menonjol atau fatal,” terang Ketua Tim TAA Ditlantas Polda Sulsel.
Tentunya hal tersebut berguna untuk Rekonstruksi Kejadian Secara Akurat, Penentuan Penyebab Utama (Determining Causality), Alat Bukti yang Kuat di Persidangan, dan Bahan Evaluasi dan Pencegahan (Engineering). (*)