MAKASSAR– Sepeda motor gede (moge) Harley Davidson yang menabrak hingga tewas seorang pelajar berusia 10 tahun di Kabupaten Tana Toraja Utara (Torut) diduga kuat tak miliki surat resmi alias bodong
Informasi yang dihimpun di Samsat DKI Jakarta menyebut, kendaraan bermotor dengan nomor polisi B 3123 HOM tersebut tidak terdaftar di kepolisian manapun dan ternyata hanya boleh digunakan untuk roda empat atau mobil, Selasa (5/5/2026).
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Poros Raya, Kecamatan Makale. Korban inisial AS, siswa SD berusia 10 tahun, tewas di tempat kejadian akibat ditabrak moge yang dikendarai pria berinisial RR.
Pelaku kini diamankan Polres Torut untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta KUHP dan saat ini berstatus tersangka.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Pria Budi, mengakui bahwa kendaraan moge Harley Davidson tersebut tidak terdaftar atau tak teregistrasi di kepolisian, khususnya Ditlantas Polda Metro Jaya
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi registrasi kendaraan untuk mencegah tragedi serupa di Sulawesi Selatan. (*)
