Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, September 23
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Nasional»Penegakan Hukum Lalulintas 70 Persen Tilang E-TLE dan 30 Persen Manual tanpa Transaksional
Nasional

Penegakan Hukum Lalulintas 70 Persen Tilang E-TLE dan 30 Persen Manual tanpa Transaksional

Lantas InfoBy Lantas InfoMei 28, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

JAKARTA– Arahan tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada jajaran Dirlantas dan Kasatlantas se-Indonesia belum lama ini, menggarisbawahi satu hal penting, penegakan hukum di jalan raya harus tetap bermartabat, profesional, dan bebas dari praktik transaksional.

Dalam pertemuan yang bertepatan dengan persiapan Hari Keselamatan Lalu Lintas itu, Irjen Agus menekankan pentingnya transformasi ke sistem penindakan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Menurutnya, E-TLE bukan sekadar modernisasi, melainkan wujud komitmen Korlantas untuk menjaga kepercayaan publik dan menjauhkan aparat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Namun, penghapusan tilang manual sepenuhnya bukanlah solusi tunggal. Irjen Agus dengan bijak menyatakan bahwa tilang manual tetap dibolehkan, selama dijalankan secara akuntabel dan tanpa unsur transaksional.

Tilang manual tetap merupakan “senjata” sah aparat di lapangan, apalagi dalam kondisi yang belum seluruh wilayah terjangkau E-TLE.

Penekanan pada komposisi penegakan hukum 70 persen melalui E-TLE dan 30 persen secara manual menunjukkan arah kebijakan yang realistis sekaligus progresif. Sistem ini memungkinkan integritas tetap dijaga sembari menjawab tantangan keterbatasan teknologi di berbagai daerah.

Kini, tantangan terbesar bukan sekadar soal infrastruktur, tetapi soal komitmen dan pengawasan.

Peran Kasatlantas dan Dirlantas di lapangan sangat krusial untuk memastikan bahwa transformasi ini tidak sekadar wacana, tetapi nyata diimplementasikan tanpa kompromi.

Marwah Korlantas adalah cermin dari wajah Polri di mata rakyat.

Dan menjaga marwah itu berarti menjaga integritas, menjunjung profesionalisme, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati bukan dengan sogokan.

 

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleEditorial: Tak Ditawar Lagi, Hukum Tampil ke Depan Tangani Kendaraan Over Dimension Over Load
Next Article Penggunaan Istilah ODOL tak Ada Dalam Undang-undang

Berita Lainnya

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026

ETLE dan PNBP: Korlantas Perkuat Transparansi Tilang Elektronik

September 16, 2026
Berita Terbaru

Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Nepo

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71, Kakorlantas Polri: Prioritaskan Keselamatan

September 22, 2026
  • HUKUM

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.