LantasInfo– Setiap tahun, sebanyak 26 ribu nyawa melayang di jalan raya. Banyak dari mereka adalah korban dari praktik kendaraan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan fenomena yang lazim disebut sebagai ODOL (overdimension dan overload).

Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tragedi yang terus berulang karena pembiaran sistemik dan lemahnya penegakan hukum selama bertahun-tahun.

Pernyataan tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam Rapat Koordinasi Penanganan Angkutan Lebih Dimensi dan Muatan di Kementerian Perhubungan, Jakarta (23 Mei 2025), adalah cermin keprihatinan sekaligus seruan untuk bertindak.

Bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Dirut Jasa Marga Rivan Purwantono, Irjen Agus menegaskan bahwa penindakan terhadap kendaraan ODOL harus digencarkan, bukan lagi ditawar-tawar.

Namun, Irjen Agus juga menyampaikan sikap yang patut diapresiasi, penegakan hukum bukanlah tujuan utama, melainkan upaya terakhir setelah pendekatan preemtif dan preventif dilakukan.

Dalam narasinya, ia menggarisbawahi bahwa Polri tidak merasa bangga harus menindak. Namun ketika pelanggaran terus terjadi secara masif dan sistematis, negara tidak boleh terlihat abai.

Negara tidak boleh “tidak hadir”. Negara harus tampil, dan tegas menegakkan hukum demi menyelamatkan nyawa.

Penting dicatat pula, Irjen Agus menyuarakan evaluasi terhadap istilah ODOL yang selama ini populer. Menurutnya, penyebutan tersebut cenderung menyederhanakan masalah dan membuat akar persoalan menjadi kabur.

Oleh karena itu, ia mendorong penggunaan istilah hukum yang tepat: “kendaraan over dimensi dan over load”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 277 dan 307 Undang-Undang Lalu Lintas.

Ini bukan sekadar soal diksi, melainkan upaya meluruskan kerangka berpikir publik dan penegak hukum agar lebih presisi.

Langkah yang diambil Korlantas dan Kementerian Perhubungan ini harus dilihat sebagai momentum. Tidak boleh berhenti di meja rapat atau di atas panggung seremonial.

Harus ada keberanian politik dan konsistensi birokrasi untuk mengikis budaya pelanggaran di jalan raya. Dunia usaha pun mesti berhenti merasa kebal hukum.

Sudah terlalu lama pelanggaran terhadap batas muatan dan dimensi dianggap hal biasa, bahkan nyaris menjadi praktik standar di industri logistik.

Jika 26 ribu kematian setiap tahun belum juga menggerakkan kesadaran kolektif, lalu tunggu berapa banyak korban lagi?

Sudah saatnya penegakan hukum tidak hanya menjadi slogan. Negara harus hadir. Dan kehadiran itu harus dirasakan oleh setiap pelanggar hukum, demi keselamatan semua orang. (*)

Berita Terkait