LANTASINFO– Di balik wajah modernisasi jalan raya Indonesia, tersembunyi ancaman mematikan yang terus dibiarkan bergentayangan kendaraan Over Dimension dan Over Loading.

Masalah ini bukan baru. Sudah bertahun-tahun, truk-truk raksasa hasil modifikasi karoseri ilegal dan beban berlebihan dibiarkan melenggang di jalan umum, merusak infrastruktur dan merenggut nyawa rakyat yang tak berdosa.

Kini, publik patut memberi perhatian lebih. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akhirnya menyatakan sikap tegas: waktunya ODOL diberantas habis-habisan.

Pernyataan keras Menko AHY disampaikan saat menerima audiensi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H, M.Hum bersama para pemangku kepentingan.

Dalam pertemuan itu dibahas langkah konkret dan strategis untuk menghentikan kejahatan lalu lintas ini, yang selama ini nyaris tidak tersentuh akarnya.

“Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Ini adalah masalah serius tentang kejahatan lalu lintas yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Irjen Pol Agus Suryo.

Tak kalah lantang, Menko AHY juga menyentil akar persoalan: bahwa penindakan tidak boleh hanya berhenti pada sopir.

Menurutnya, tanggung jawab harus diperluas ke semua pihak yang bermain di balik layar pemilik kendaraan, pemilik barang, hingga industri karoseri yang secara terang-terangan melanggar spesifikasi teknis kendaraan.

“Sudah saatnya ada ketegasan. Kita tidak bisa membiarkan pelanggaran ini terjadi terus-menerus. Pemerintah akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, mulai dari hulu hingga hilir, ikut bertanggung jawab,” tandas AHY.

Pernyataan ini tidak boleh dianggap angin lalu. Ini adalah ultimatum!

Pemerintah tengah merancang langkah-langkah konkret untuk memutus mata rantai ODOL, termasuk:

  1. Peningkatan pengawasan dan penindakan di lapangan dengan kerja sama antara Kemenhub, Polri, dan Pemda.
  2. Revisi regulasi dan pemberlakuan sanksi tegas agar pelaku jera, tak hanya sopir, tetapi juga pemilik usaha angkutan dan karoseri.
  3. Digitalisasi sistem perizinan karoseri dan muatan, memastikan setiap kendaraan keluar dari pabrik sesuai standar resmi.
  4. Sosialisasi dan edukasi menyeluruh kepada para pelaku usaha logistik dan masyarakat luas, agar sadar bahaya ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur nasional.

Lebih dari itu, Menko AHY menegaskan bahwa perang terhadap ODOL adalah bagian dari komitmen negara dalam menjamin keselamatan warganya.

“Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini tuntas. Ini demi keselamatan rakyat, ketertiban lalu lintas, dan keberlanjutan infrastruktur nasional,” tegas AHY.

Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi.

Jika negara sungguh hadir, maka mafia Over Dimensi dan Over Load yang selama ini menikmati keuntungan di atas penderitaan publik  harus dilenyapkan sampai ke akar-akarnya.

Sebab keselamatan warga bukan harga yang bisa ditukar dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Bila nyawa rakyat terus dikorbankan, maka negara tak lebih dari penonton dalam tragedi di jalan raya yang diciptakannya sendiri. (*)

 

Berita Terkait