Ketegasan pimpinan lalu lintas Polri kembali diutarakan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada persoalan klasik namun krusial: kendaraan Over Dimension dan Over Load.

LANTASINFO– Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, mengeluarkan peringatan serius kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di seluruh Polda.

Ia meminta tak ada lagi sikap setengah hati dalam menertibkan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan yang selama ini kerap dianggap “biasa”.

Sebab, ancaman yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL bukan perkara sepele namun nyata merenggut nyawa, merusak jalan, dan menghambat kemajuan sistem transportasi nasional.

Data terakhir pada tahap sosialisasi program Zero ODOL mencatat 6.134 kendaraan terindikasi melanggar: 1.719 over dimension, dan 4.415 over load.  Fakta ini menyiratkan satu hal pelanggaran telah menjadi pola.

Lebih dari itu, 45% kendaraan dimiliki oleh korporasi. Artinya, pembiaran tak lagi bisa ditoleransi. Ini juga merupakan  pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

Apresiasi memang patut diberikan pada lima Polda yang aktif melakukan pendataan Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Metro Jaya.

Namun selebihnya, masih banyak yang perlu membuktikan kesungguhan. Jangan sampai semangat di pusat tidak disambut di daerah. Ini adalah saatnya membangun soliditas vertikal, bukan sekadar melaksanakan kegiatan rutinitas.

Yang juga menjadi catatan penting adalah metode pendekatan yang masih reaktif.

Kakorlantas menegaskan bahwa pendataan dan imbauan seharusnya tak melulu dilakukan di jalan.

Penertiban harus masuk ke jantung persoalan perusahaan, pool, dan pemilik kendaraan. Di sinilah letak efektivitas. Penindakan di lapangan tanpa pembenahan di hulu hanya akan menjadi tambal sulam.

Dalam konteks ini, tegas bukan berarti represif semata. Edukasi dan penegakan hukum harus berjalan seiring. Penanganan Over Dimension dan Over Load adalah bagian dari upaya membangun peradaban lalu lintas yang beradab dimana keselamatan lebih bernilai dari keuntungan sepihak.

Indonesia sudah terlalu lama membayar mahal akibat kelengahan terhadap kendaraan tersebuy.

Maka, tidak ada ruang lagi untuk kompromi. Ini momentum memperlihatkan keberanian institusi dalam menjaga kepentingan rakyat.

Dan bagi jajaran Ditlantas, ini adalah ujian integritas: apakah mereka berdiri untuk keselamatan atau tunduk pada kenyamanan semu. (*)

Berita Terkait