JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan pentingnya langkah konkret dalam penertiban kendaraan overdimensi dan overload.
Ia menyampaikan bahwa permasalahan tersebut selama ini menjadi salah satu pemicu kecelakaan lalu lintas serta kerusakan infrastruktur jalan.
“Penertiban overdimensi ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak Undang-Undang Lalu Lintas disahkan pada 2009, upaya menyeluruh belum berjalan secara komprehensif,” ungkap Irjen Agus saat menyampaikan pernyataannya.
Menurutnya, Korlantas Polri kini tengah merumuskan strategi penertiban yang terintegrasi bersama kementerian, lembaga, pakar transportasi, dan akademisi.
Ia menambahkan bahwa kendaraan overdimensi dan overload bukan hanya menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan nasional dan daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi soal komitmen. Negara harus hadir,” tegasnya.
Ia menyebut angka korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas yang mencapai 26.800 orang sepanjang 2024 sebagai alarm serius bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Kakorlantas menekankan pentingnya pendekatan multi-sektoral dalam menangani persoalan Over Dimension and Over Loading.
Ia menegaskan bahwa meskipun aspek logistik, transportasi, dan ekonomi harus diperhatikan, keselamatan jiwa adalah prioritas utama.
“Nyawa lebih penting,” ujarnya.
Karena itu, penertiban dilakukan bertahap melalui sosialisasi, peringatan, normalisasi kendaraan, hingga penegakan hukum.
Dalam periode 1 hingga 30 Juni 2025, kepolisian lalu lintas bersama dinas perhubungan daerah telah melakukan pendataan terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan beban angkut.
Data tersebut akan diintegrasikan dengan sistem Kementerian Perhubungan sebagai dasar penyusunan langkah strategis ke depan.
“Ini semua bagian dari transformasi digital dan tata kelola transportasi yang lebih baik,” jelas Irjen Agus.
Ia menambahkan bahwa program zero Over Dimension and Over Loading diarahkan untuk menekan angka kecelakaan akibat pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.
Ia juga menyebut perlunya pembaruan regulasi serta konsistensi dalam penegakan hukum.
Sosialisasi yang sempat tertunda pada 2016, 2018, hingga 2022 kini mulai ditindaklanjuti secara konkret.
“Tahun 2025, negara hadir. Sudah ada kesepakatan lintas kementerian dan lembaga untuk menertibkan kendaraan overdimensi dan overload secara nasional,” paparnya.
Penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi melalui pemasangan stiker peringatan, pendekatan digital, hingga proses normalisasi dan penegakan hukum.
“Negara tidak bangga menindak. Tapi jika pelanggaran tetap terjadi, maka penegakan hukum adalah pilihan terakhir yang harus dilakukan demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Irjen Agus kembali menekankan komitmen Polri dalam melayani masyarakat.
“Marwah Polri harus dijaga. Sesuai arahan Bapak Kapolri, layanilah masyarakat dengan ikhlas. Baik itu di Samsat, proses pembuatan SIM, maupun dalam penegakan hukum. Itu perintah yang harus kami jalankan,” tutupnya. (*)
