Cuan mengalir cepat ke oknum Perantara, sementara, masalah bakal mengendap lama di tangan pemilik kendaraan.

Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBN2) seharusnya menjadi mekanisme tertib administrasi yang menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan.

Namun, di lapangan, tidak jarang proses ini diurus oleh pihak ketiga tanpa menggunakan surat kuasa resmi dari pemilik kendaraan.

Praktik ini bukan hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga membuka celah hukum yang berpotensi merugikan pemilik sah.

Ingat, dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan turunan dari Kepolisian Republik Indonesia, dengan tegas mengatur bahwa setiap pengurusan dokumen kendaraan yang diwakilkan harus disertai bukti kewenangan dalam hal ini surat kuasa bermaterai cukup.

Mengabaikan prosedur ini sama saja mengabaikan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.

Toh, tanpa surat kuasa, pihak yang mewakili berpotensi melakukan tindakan di luar wewenang, seperti memanipulasi data, menjual kendaraan, atau mengubah identitas kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik.

Kondisi ini bisa mengakibatkan sengketa hukum yang rumit, di mana pemilik kendaraan asli kesulitan membuktikan klaimnya.

Secara hukum perdata, tindakan mengurus BBN2 tanpa kuasa tertulis bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) jika terbukti merugikan pihak lain.

Dalam konteks pidana, jika disertai pemalsuan dokumen atau penipuan, maka pelaku dapat dijerat pasal-pasal pidana seperti Pasal 263 atau 378 KUHP.

Dari sisi layanan publik, BPKB yang terbit dari proses BBN2 tanpa kuasa resmi berpotensi batal demi hukum jika kemudian terbukti ada cacat prosedur.

Hal ini merugikan pemilik karena harus melalui proses pembatalan dan pengajuan ulang, yang berarti waktu, tenaga, dan biaya terbuang percuma.

Lebih jauh lagi, praktik tanpa surat kuasa melemahkan kredibilitas sistem pelayanan kepolisian dan Bapenda.

Layanan yang seharusnya transparan dan akuntabel bisa tercoreng oleh kelalaian petugas yang menerima berkas tanpa memverifikasi kewenangan pengurusnya.

Celakanya, beberapa calo dan biro jasa memanfaatkan kelengahan ini untuk mencari keuntungan instan.

Mereka mengambil alih proses BBN2 tanpa dasar hukum yang sah, kemudian menjadikannya lahan bisnis, bahkan terkadang menjebak pemilik kendaraan dengan biaya tambahan yang tidak wajar.

Padahal, surat kuasa bukan sekadar formalitas. Dokumen ini adalah bukti tertulis yang melindungi hak dan kepentingan pemilik, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pihak lain adalah sah secara hukum.

Mengabaikannya berarti menghapus satu lapis perlindungan penting dalam urusan administrasi kendaraan.

Jika dibiarkan, kebiasaan mengurus BBN2 tanpa kuasa bisa menimbulkan efek domino, seperti meningkatnya kasus sengketa kendaraan, pemalsuan dokumen kepemilikan, hingga peredaran kendaraan hasil kejahatan yang legal secara administrasi namun ilegal secara substansi.

Sudah saatnya penegakan aturan diperketat. Setiap berkas BBN2 yang diajukan oleh pihak selain pemilik wajib dilampiri surat kuasa bermaterai, dan petugas harus menolak tanpa kompromi jika syarat ini tidak dipenuhi.

Penegakan tegas bukan hanya demi tertib administrasi, tetapi juga untuk menutup celah kejahatan.

Kita tidak bisa membiarkan hukum menjadi sekadar formalitas. Surat kuasa dalam proses BBN2 adalah simbol perlindungan hak dan tanggung jawab hukum.

Mengabaikannya sama saja membiarkan potensi kerugian, baik bagi individu maupun negara, tumbuh subur di tengah sistem yang seharusnya menjamin keadilan dan kepastian.

 

Mengutip laman Korlantas Polri — Panduan STNK, untuk berkas yang diwakilkan oleh orang lain wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup beserta fotokopi identitas orang yang diberi kuasa.

Juga pada Peraturan POLRI (Perpol No. 7 Tahun 2021 — Registrasi & Identifikasi Ranmor) — dokumen Korlantas, dalam persyaratan perubahan data/BBN tercantum “surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan” sebagai salah satu berkas wajib. (Perpol ini adalah dasar administratif Korlantas untuk regident/BBN).

Lalu, layanan BPKB / BRAVO (unit regident daerah) — contoh persyaratan layanan, formulir BPKB/BBN2 di banyak unit layanan mencantumkan surat kuasa bermeterai + fotokopi KTP pemberi/penerima kuasa sebagai persyaratan untuk berkas yang diwakilkan. Ini mencerminkan penerapan pedoman Korlantas di tingkat layanan. (Bersambung)

 

Berita Terkait