Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Oktober 24
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Edukasi»Nah! Untuk Kendaraan Bermotor, Wilayah Makassar Resmi Gunakan Plat Nopol Kode Tiga Seri
Edukasi

Nah! Untuk Kendaraan Bermotor, Wilayah Makassar Resmi Gunakan Plat Nopol Kode Tiga Seri

Lantas InfoBy Lantas InfoMaret 16, 2022Updated:Maret 16, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Plat nopol atau TNKB kode huruf tiga seri
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Dalam meningkatkan pelayanan dengan konsep Polantas Presisi, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel kembali mengeluarkan aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (Nopol) kode tiga seri, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil, seperti contoh di diatas (Foto).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah menjelaskan aturan tersebut dikeluarkan oleh Korlantas Polri atas usulan Ditlantas Polda Sulsel dalam meningkatkan mutu pelayanan Regident,” ucap Erwin Syah, Rabu (16/3/22).

Aturan tersebut kata kasubdit Regident, didasari oleh Surat Keterangan (SK) Korlantas nomor : kep/22/III/2022 tanggal 15 Maret 2022.

Demikian halnya pada nopol pilihan 1 digit hingga tiga digit dengan kode huruf seri, tetao mengacu pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Biaya nomor pilihan (nopil) semua sudah diatur dalam PNBP. Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020,” tambah mantan Kasi STNK Polda Jabar ini.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

-NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
-NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
-NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
-NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000 Aturan

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleKejar Percepatan Vaksin Menuju 98%, Samsat Palopo Vaksinasi 2
Next Article Klop! Penertiban Pajak Ranmor di Sidrap Gandeng Vaksinator Satlantas

Berita Lainnya

KOLOM: Polantas yang Memberi Arti, Dari Kehadiran Menuju Kepatuhan

Oktober 23, 2026

Kapolda Sulsel dan PJU Serta Kapolres jajaran Turun ke Jalan, Uji Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”

Oktober 19, 2026

STNK Digital Resmi Diluncurkan, Ini Cara Aktivasinya!

September 28, 2026
Berita Terbaru

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

KOLOM: Polantas yang Memberi Arti, Dari Kehadiran Menuju Kepatuhan

Oktober 23, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

Kakorlantas Polri: Mulai Tugas dari Doa

Oktober 22, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.