SIDRAP– Senin, (22/12), Polres Sidrap, bekerja sama dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat, secara langsung membuka akses jalan yang tertutup akibat longsor di Desa Leppangeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Intervensi ini menargetkan tiga titik longsor di Dusun IV Galung, yang menghubungkan Dusun VI Tosemang, di mana longsor tersebut sebelumnya menghambat aktivitas masyarakat serta distribusi logistik antar-dusun.
Respons cepat semacam ini tidak hanya mengatasi gangguan operasional sehari-hari, tetapi juga mengilustrasikan paradigma tata kelola bencana yang berorientasi pada kolaborasi multi-stakeholder, sebagaimana diuraikan dalam kerangka kebijakan nasional penanganan bencana alam.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., memimpin personel Polres dalam gotong royong membersihkan material longsor dan memperbaiki jalan, menunjukkan komitmen institusional Polri terhadap pelayanan publik yang proaktif.
Di luar upaya infrastruktur, Polres Sidrap menyalurkan bantuan material kepada warga terdampak, berupa paket sembako serta peralatan kerja seperti sekop, cangkul, dan gerobak dorong, yang dirancang untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Pendekatan ini mencerminkan integrasi antara respons darurat dan dukungan jangka pendek, yang krusial dalam meminimalkan kerugian sosial-ekonomi di wilayah rawan longsor seperti Sidrap.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah sigap Polres Sidrap merupakan manifestasi kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk penanganan bencana, keselamatan, dan kelancaran aktivitas warga.
“Polri hadir di tengah masyarakat untuk membantu penanganan bencana serta memastikan keselamatan dan kelancaran aktivitas warga. Kolaborasi semua pihak sangat penting dalam percepatan pemulihan pascabencana,” ujarnya.
Pernyataan ini menyoroti imperatif sinergi, di mana interaksi antara aparat penegak hukum, pemerintah lokal, dan komunitas membentuk ekosistem respons bencana yang resilien.
Hasil sinergi tersebut kini memungkinkan akses jalan antar-dusun dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga pendistribusian bahan makanan dan kebutuhan warga berlangsung lancar.
Secara konseptual, kasus ini menjadi studi kasus berharga bagi reformasi kebijakan kepolisian di Indonesia, di mana responsivitas institusional tidak hanya menangani gejala longsor, tetapi juga memperkuat modal sosial masyarakat dalam menghadapi risiko bencana berulang.
Dengan demikian, model Polres Sidrap patut direplikasi untuk memperkaya diskursus tata kelola publik yang inklusif dan adaptif. (*)
