Mappatabe sebagai Strategi Kultural-Hukum Kepolisian dalam Menekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas di Sulawesi Selatan. Jangan Sampai konsep kearifan budaya Bugis-Makassar Terabaikan.
Oleh: Zulkifli Malik
Dalam kerangka hukum kepolisian modern, keselamatan lalu lintas tidak semata-mata ditentukan oleh hadirnya penegakan hukum yang tegas, melainkan juga oleh kemampuan institusi kepolisian membangun kepatuhan sosial yang bersumber dari nilai, etika, dan budaya masyarakat.
Karena itu, di Sulawesi Selatan, pendekatan itu tampil dalam konsep Mappatabe yang digagas Ditlantas Polda Sulsel di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., MH, M.Han, sebagai strategi untuk menanamkan tertib berlalu lintas sebagai kebiasaan kolektif, tak sebatas kewajiban legal formal.
Konsep Mappatabe diposisikan sebagai integrasi antara kearifan lokal Bugis-Makassar dan program Presisi Polri. Secara makna, Mappatabe mengandung nilai sopan, santun, menghargai, dan menghormati, yang dalam konteks lalu lintas diterjemahkan menjadi sikap saling mendahulukan keselamatan, tidak ugal-ugalan, patuh marka dan rambu, serta menghormati hak pengguna jalan lain.
Dengan demikian, tertib lalu lintas tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan pada sanksi, tetapi sebagai ekspresi budaya publik yang bermoral dan beradab dan terus menjadi pesan moral melalui media sosial, media mainstream dan berbagai spanduk pesan moral.
Toh, kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola keamanan publik di Sulawesi Selatan. Selain menimbulkan korban jiwa, laka lantas juga berimplikasi pada kerugian sosial, ekonomi, dan psikologis yang luas.
Dalam perspektif hukum administrasi kepolisian, tingginya angka kecelakaan menunjukkan bahwa penegakan hukum semata belum cukup apabila tidak dibarengi pendidikan, pembiasaan, dan pembentukan budaya disiplin di ruang jalan.
Di titik ini, Mappatabe hadir sebagai pendekatan strategis yang menempatkan budaya lokal sebagai instrumen perubahan perilaku.
Program ini tidak berhenti pada slogan moral, tetapi dirancang melalui serangkaian kegiatan preemtif, preventif, edukatif, hingga represif yang tetap humanis sesuai arah kebijakan Korlantas Polri.
Pada Operasi Patuh 2026, Korlantas menegaskan bahwa pendekatan humanis, edukasi, dan teguran simpatik tetap menjadi pilar utama, sementara penegakan hukum dilakukan secara terukur melalui ETLE dan penindakan terhadap pelanggaran tertentu.
Menilik landasan hukum, secara normatif, penyelenggaraan lalu lintas di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan tujuan terwujudnya pelayanan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
Dalam kerangka tersebut, fungsi kepolisian lalu lintas bukan sekadar mengawasi dan menindak, tetapi juga mencegah terjadinya gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dari sisi hukum kepolisian, pendekatan Mappatabe sejalan dengan mandat Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang presisi.
Karena itu, tindakan kepolisian di jalan raya harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan publik.
Jika penegakan hukum dilakukan dengan cara yang keras tanpa sensitivitas sosial, maka kepatuhan yang muncul cenderung bersifat semu dan temporer. Sebaliknya, jika hukum ditegakkan dengan pendekatan edukatif dan berbudaya, maka kepatuhan dapat tumbuh menjadi kesadaran internal.
Mappatabe dapat dipahami sebagai bentuk internalisasi nilai budaya Bugis-Makassar ke dalam praktik kepolisian lalu lintas. Dalam tradisi lokal, Mappatabe mengandung dimensi kesopanan, penghormatan, dan etika relasional. Ketika diterapkan dalam lalu lintas, nilai itu diterjemahkan menjadi perilaku menghormati pengguna jalan lain, memberi ruang bagi pejalan kaki, mematuhi aturan, tidak memaksakan kehendak di jalan, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.
Konsep ini penting karena kepatuhan berlalu lintas di masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh ancaman sanksi, tetapi juga oleh legitimasi sosial. Masyarakat lebih mudah menerima pesan keselamatan apabila pesan itu disampaikan melalui bahasa budaya yang mereka pahami.
Dengan demikian, Mappatabe bukan hanya instrumen komunikasi publik, melainkan juga strategi pembudayaan hukum.
Dalam konteks ini, polisi lalu lintas bertindak sebagai fasilitator perubahan sosial, bukan semata aparat penindak pelanggaran.
Sementara melihat implementasi lapangan, Mappatabe di Sulsel terlihat melalui rangkaian kegiatan sosialisasi, apel kamtibmas, edukasi kepada komunitas pengendara, pembinaan kepada pengguna jalan, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Pada awal Tahun 2026, Ditlantas Polda Sulsel memperkenalkan program “Polantas Mappatabe Presisi di Jalan Raya” sebagai integrasi nilai lokal dan program nasional Presisi Kapolri.
Dalam pelaksanaannya, pendekatan humanis menjadi karakter utama. Polantas diarahkan untuk mengedepankan komunikasi persuasif, teguran simpatik, pembinaan komunitas, serta patroli pada titik rawan kecelakaan.
Meski demikian, tindakan represif tetap dijalankan terhadap pelanggaran berat, terutama yang membahayakan keselamatan umum.
Pola ini sejalan dengan arahan Korlantas pada rencan aOperasi Patuh 2026 (meski di undur waktu pelaksanaannya) yang membagi kegiatan menjadi 20 persen preemtif, 30 persen preventif, dan 50 persen represif atau penegakan hukum.
Kegiatan edukasi ini juga menyasar kelompok pengguna jalan yang strategis, termasuk pengemudi ojek online. Sosialisasi kepada komunitas ini penting karena mereka merupakan aktor mobilitas harian yang bersentuhan langsung dengan kepadatan lalu lintas perkotaan.
Dengan membangun kesadaran pada kelompok yang intensif berada di jalan raya, efek pembelajaran sosial dapat menyebar lebih luas ke masyarakat dengan mengingatkan makna “Mappatabe”.
Untuk itu, dari data Penurunan Fatalitas data publik sepanjang 2026 menunjukkan adanya indikasi penurunan fatalitas pada sejumlah momentum operasi lalu lintas di Sulawesi Selatan.
Pada Operasi Keselamatan Pallawa 2026, pemberitaan yang mengutip data Polda Sulsel menyebut bahwa angka kecelakaan turun 13 persen menjadi 113 kasus, dari 130 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode itu, korban meninggal dunia juga turun 33 persen, dari 15 jiwa menjadi 10 jiwa.
Pada Operasi Ketupat Pallawa 2026, data sementara yang dihimpun hingga 20 Maret menunjukkan 184 kasus kecelakaan, turun tipis 1,08 persen dibanding periode sama tahun 2025 yang mencapai 186 kasus. Yang lebih penting, korban jiwa turun dari 22 orang pada 2025 menjadi 11 orang pada 2026, atau menurun sekitar 50 persen.
Sumber lain menyebut bahwa total selama arus mudik 2026 di Sulsel terdapat 184 kasus kecelakaan dengan 11 korban meninggal dunia.
Jika ditelaah, tren ini menunjukkan bahwa penurunan fatalitas tidak hanya terkait pada pengawasan teknis, tetapi juga pada kombinasi antara pendekatan preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang terukur.
Walaupun data tahunan penuh 2026 belum seluruhnya tersedia dalam sumber publik yang saya temukan, fakta bahwa beberapa operasi besar memperlihatkan penurunan korban meninggal dunia menguatkan dugaan bahwa pendekatan humanis-kultural seperti “Mappatabe” memberi efek besar pada perilaku berlalu lintas di Sulsel.
Dalam perspektif hukum kepolisian, Mappatabe merupakan manifestasi dari prinsip community policing yang dipadukan dengan nilai lokal.
Artinya, polantas tidak bekerja sebagai penegak hukum yang berjarak dari masyarakat, melainkan sebagai institusi yang membangun kepatuhan melalui dialog sosial. Di sini, budaya lokal menjadi jembatan antara norma hukum yang abstrak dan perilaku warga yang konkret.
Pendekatan seperti ini selaras dengan perubahan paradigma penegakan hukum lalu lintas nasional. Korlantas pada 2026 menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan, namun dalam koridor modern, terukur, dan humanis, termasuk pemanfaatan ETLE.
Artinya, sanksi tetap penting, tetapi tidak menjadi satu-satunya instrumen. Justru kombinasi antara edukasi, pembinaan, dan penindakan yang proporsional menjadi jalan tengah agar hukum dihormati tanpa menimbulkan resistensi sosial.
Dalam konteks Sulawesi Selatan, Mappatabe juga memiliki nilai strategis karena budaya Bugis-Makassar memiliki struktur etika yang kuat.
Nilai malu, hormat, sopan santun, dan menjaga siri’ dapat dijadikan dasar moral untuk memperkuat kepatuhan berlalu lintas.
Ketika tertib di jalan dipersepsi sebagai bagian dari kehormatan diri dan kehormatan sosial, maka kepatuhan tidak lagi bergantung sepenuhnya pada hadir atau tidaknya petugas.
Jika membahas kebijakan ini,
tampak dari sudut pandang kebijakan publik, “Mappatabe” dapat dibaca sebagai inovasi kelembagaan yang relevan dengan karakter masyarakat lokal.
Diyakini, program ini efektif apabila tidak berhenti pada seremonial, melainkan diperluas ke sekolah, kampus, komunitas pengemudi, organisasi pemuda, hingga tokoh adat dan tokoh agama terlebih ketika mengingatkan pengendara dengan pesan moral spanduk yang ditebar.
Dengan demikian, nilai budaya lokal diterjemahkan menjadi ekosistem sosial yang mendukung keselamatan jalan.
Ke depan, penguatan konsep kearifan budaya lokal “Mappatabe” melalui tulisan ini perlu ditopang oleh tiga hal.
Pertama, konsistensi komunikasi publik agar pesan budaya dan keselamatan tidak terputus.
Kedua, penguatan data berbasis IRSMS dan evaluasi kinerja operasi lalu lintas agar kebijakan benar-benar berbasis bukti.
Ketiga, kolaborasi lintas sektor antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan transportasi agar budaya tertib berlalu lintas tidak hanya hidup dalam operasi, tetapi juga dalam keseharian masyarakat.
Nah, “Mappatabe” itu merupakan inovasi penting dalam hukum kepolisian berbasis kearifan lokal. Dengan menjadikan sopan santun, penghormatan, dan kesadaran sosial sebagai fondasi tertib lalu lintas, Ditlantas Polda Sulsel telah menghadirkan model pembinaan yang lebih dekat dengan karakter masyarakat Sulawesi Selatan.
Pendekatan ini selaras dengan arahan Korlantas Polri yang menempatkan humanisme, edukasi, dan penegakan hukum terukur sebagai fondasi pelayanan lalu lintas modern.
Data publik pada awal 2026 menunjukkan bahwa angka kecelakaan dan fatalitas di Sulsel pada beberapa operasi penting mengalami penurunan, terutama pada korban meninggal dunia.
Meski demikian, tren ini harus dibaca sebagai proses awal yang masih membutuhkan penguatan berkelanjutan. Jika “Mappatabe” dijaga konsisten, maka tertib berlalu lintas berpeluang berkembang dari sekadar kepatuhan terhadap aturan menjadi budaya sosial yang melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Sulsel.(*)
