Satlantas Polres Bone Bekuk Dua Pengendara Saat Pengaturan Lalu Lintas, Sabu Disembunyikan dalam Botol Kecil
BONE — Aksi petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menahan dua orang pengendara motor pada Selasa sore (28/7/2026) berujung pada pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pennagkapan berawal saat petugas mengatur arus lalu lintas yang padat di Jalan Sambaloge Baru.
KBO Satlantas IPDA Ryandika Nalaguna bersama anggota menghentikan sebuah sepeda motor Beat warna putih yang melanggar aturan menggunakan knalpot brong dan tanpa pelat nomor.
Saat pemeriksaan, gerak-gerik pengendara dinilai mencurigakan sehingga petugas melakukan penggeledahan.

Dari dua orang yang berboncengan, inisial ZI dan NI (22), ditemukan barang bukti diduga sabu yang disimpan dalam botol kecil. Kedua terduga dan barang bukti kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bone untuk pemeriksaan lanjutan dan pengembangan jaringan.
Kasat Lantas AKP Riyanda Putra Utama menegaskan tindakan awal itu berawal dari pelanggaran lalu lintas, namun kesigapan petugas membuka peluang pengungkapan tindak pidana lainnya.
“Kami tidak hanya fokus pada ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkomitmen memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Penanganan kasus dilanjutkan guna mengungkap apakah temuan ini terkait jaringan yang lebih luas.

Informasi mengenai hasil tes laboratorium terhadap barang bukti dan status hukum kedua terduga akan disampaikan oleh pihak kepolisian setelah proses penyidikan. (*)