OLEH: Zulkifli Malik
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober seyogianya menjadi momentum refleksi filosofis atas relevansi nilai-nilai dasar negara dalam kehidupan berbangsa.
Namun, realitas menunjukkan bahwa Pancasila kini berada dalam kondisi darurat normatif, di mana nilai-nilai luhurnya tergerus oleh praktik korupsi yang bersifat sistemik dan struktural.
Hla itu bisa dilihat dari fakta yang ada, data Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat 972 perkara korupsi yang diputus, dan hingga 2026 sudah tercatat 212 perkara baru dan menjadi sebuah indikator kuantitatif yang menggambarkan degradasi moral penyelenggara negara.
Wah, fenomena korupsi di Indonesia telah bertransformasi dari kejahatan individual menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan elite di lembaga strategis.
Kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp992 miliar yang menjerat empat terdakwa dengan vonis 6 tahun penjara pada September 2026 adalah contoh kongkrit bagaimana korupsi merongrong institusi yang seharusnya menjadi pilar pembangunan ekonomi.
Lebih jauh, variasi vonis dalam kasus-kasus besar seperti Lisa Rachmat 14 tahun, Hakim Heru Hanindyo 10 tahun, dan Erintuah Damanik 7 tahun telah menunjukkan inkonsistensi penegakan hukum yang melemahkan efek jera.
Rata-rata vonis korupsi 2024 yang berada di bawah 4 tahun semakin mengukuhkan bahwa sistem peradilan belum mampu memberikan sanksi proporsional terhadap extraordinary crime ini.
Secara filosofis, kelima sila Pancasila mengandung imperatif normatif yang saling mengikat dalam mewujudkan keadilan substantif.
Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menegaskan landasan transendental bahwa kekuasaan adalah amanah ilahi yang harus dipertanggungjawabkan.
Ketika koruptor yang mengaku beragama justru melakukan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, maka terjadi diskoneksi antara keyakinan teologis dan praktik etis sebuah bentuk sekularisasi moral yang mengingkari esensi ketuhanan.
Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, dan sila ketiga, “Persatuan Indonesia”, menuntut penghormatan terhadap martabat manusia dan integrasi bangsa.
Korupsi yang menguras anggaran publik secara struktural merendahkan martabat rakyat kecil yang hak-hak konstitusionalnya dirampas, sekaligus menciptakan fragmentasi sosial berbasis loyalitas koruptif yang memecah persatuan. Sila keempat,
“Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”, menekankan prinsip demokrasi deliberatif, bukan politik transaksional.
Toh, realitasnya, banyak keputusan publik ditentukan oleh kepentingan oligarkis, bukan hikmat kebijaksanaan untuk kesejahteraan kolektif.
Untuk sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, merupakan acid test bagi implementasi Pancasila dalam ranah ekonomi politik.
Keadilan sosial dalam perspektif Pancasila mencakup tiga dimensi, yakni keadilan distributif (pembagian hak dan kesejahteraan dari negara kepada warga), keadilan legal (ketaatan terhadap hukum), dan keadilan komutatif (hubungan timbal balik antarwarga).
Namun, data ketimpangan yang ditunjukkan oleh Koefisien Gini masih berada di zona substansial, yakni 0,375–0,381 pada 2024–2025.
Indeks Persepsi Korupsi 2025 yang merosot menjadi skor 34 (posisi 109 dari 180 negara) semakin mengukuhkan bahwa korupsi telah menjadi “biang kerok” sistemik yang menyebabkan kebocoran fiskal masif dan ketimpangan akses terhadap layanan publik.
Dari dampak makroekonomi dari korupsi terhadap kondisi rakyat dapat dianalisis melalui pendekatan struktural-fungsional. Korupsi yang menguras hampir 1,6 kuadriliun rupiah dalam kurun waktu tertentu menciptakan fiscal leakage yang mengurangi kapasitas negara dalam menyediakan barang publik.
Akibatnya, terjadi kontraksi daya beli masyarakat, fluktuasi harga kebutuhan pokok, dan keterbatasan lapangan kerja yang tidak sebanding dengan pertumbuhan angkatan kerja.
Sementara rakyat kecil mengantri subsidi dan menghadapi ketidakpastian ekonomi, para koruptor masih menikmati kehidupan mewah dari hasil rent-seeking behavior mereka sebuah paradoks yang mengukuhkan tesis bahwa korupsi adalah mekanisme redistribusi kekayaan dari rakyat miskin ke elite koruptif.
Dalam perspektif teori keadilan John Rawls, keadilan sosial mensyaratkan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung (difference principle).
Namun, realitas korupsi di Indonesia justru menunjukkan sebaliknya:, menelorkan ketimpangan diperparah oleh praktik koruptif yang menguntungkan segelintir elite sementara mayoritas rakyat terpinggirkan.
Keadilan Pancasila, yang seharusnya berorientasi pada pemberdayaan masyarakat lemah akibat kondisi ekonomi dan struktur sosial yang tidak berpihak, belum sungguh-sungguh terwujud sebagaimana ditetapkan dalam tujuan bernegara.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila harus dimaknai sebagai panggilan untuk restorasi konstitusional dan aksi normatif yang konsisten. Pancasila harus dibuktikan kesaktiannya melalui transformasi struktural dengan sistem hukum yang tegas dan konsisten, pemberantasan korupsi yang berkelanjutan, serta kebijakan ekonomi yang berkeadilan distributif.
Jika tidak, maka Pancasila hanya akan menjadi simbol kosong sebuah dead letter dalam konstitusi, sementara nilai-nilainya terus terkikis oleh praktik korupsi yang merongrong masa depan bangsa.
Saatnya rakyat menuntut keadilan substantif, dan negara hadir untuk melindungi, bukan mengkhianati amanah konstitusional. *)
Maaf Jendral kami Bukan Pakar, hanya merangkai kata saja…..!!!!


