Catatan Redaksi
Operasi Patuh 2026 yang dilaksanakan Korps Lalu Lintas Polri secara serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 sesungguhnya tak sebatas agenda penegakan hukum di ruas jalan.
Lebih dari itu, operasi ini merupakan ujian terhadap efektivitas pendekatan kepolisian dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Ketika negara hadir di jalan raya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa banyak pelanggar yang tertangkap, melainkan sejauh mana masyarakat mengubah perilakunya karena memahami risiko, bukan semata-mata karena takut terhadap sanksi.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin, beberapa waktu lalu menegaskan, bahwa Operasi Patuh 2026 harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat.
Mantan Dirlantas Polda Sulsel ini juga pernah mengumbar, “Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.”
Pernyataan tersebut menempatkan edukasi, pendekatan persuasif, dan pelayanan humanis sebagai fondasi utama operasi, bukan semata-mata penindakan.
Karenanitu, Korlantas Polri menempatkan pencegahan pelanggaran melawan arus sebagai fokus utama Operasi Patuh 2026. Kebijakan ini didampingi sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding bagi pengendara sepeda motor dan safety driving bagi pengemudi kendaraan, pemanfaatan ETLE, serta teguran simpatik.
Tentunya, dalam kerangka tersebut, penindakan bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Sementara, data yang dihimpun media ini (Pemberitaan media), skala nasional, menunjukkan bahwa persoalan ketertiban lalu lintas masih bersifat struktural. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, kamera ETLE merekam 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan, baik karena tidak memasang tanda nomor registrasi maupun penggunaan pelat nomor palsu.
Fakta bahwa 77,24 persen pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor menegaskan bahwa kelompok pengguna jalan yang paling rentan terhadap risiko kecelakaan justru menjadi pelaku pelanggaran dalam proporsi terbesar.
Dalam periode 10 Agustus hingga 10 September 2026, sistem ETLE Hub mencatat 72.236 deteksi pelanggaran truk pada 51 titik pemantauan, yang berasal dari 46.034 pelat kendaraan unik. Rata-rata deteksi mencapai 2.257 pelanggaran per hari.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pelanggaran lalu lintas tidak terbatas pada sepeda motor, tetapi juga menyangkut angkutan barang yang secara teknis dan struktural berpotensi menimbulkan kecelakaan dengan dampak fatal.
Hingga saat ini, Korlantas belum mempublikasikan data konsolidasi nasional penindakan lalu lintas untuk tiga bulan terakhir secara rinci, namun, data ETLE semester pertama dan temuan ETLE Hub tetap memberikan gambaran penting mengenai arah kebijakan Polri tengah memperkuat penegakan hukum berbasis teknologi.
Pada Operasi Patuh sebelumnya, Kakorlantas menyebut porsi ETLE mencapai 60 persen, tilang manual 30 persen, dan teguran humanis 10 persen.
Wha, transformasi digital ini memiliki dua konsekuensi yang perlu dikaji secara kritis. Di satu sisi, ETLE berpotensi meningkatkan objektivitas penindakan, mengurangi kontak langsung antara petugas dan pengendara, serta mempersempit ruang praktik penyimpangan.
Di sisi lain, kehadiran kamera tidak dapat menggantikan fungsi edukasi. Apabila masyarakat hanya memahami ETLE sebagai perangkat penerbit denda, yang tumbuh bukanlah kesadaran, melainkan kehati-hatian sesaat ketika melewati titik pengawasan.
Kakorlantas Polri juga menginstruksikan agar seluruh jajaran mengedepankan sikap santun, responsif, dan solutif di lapangan, sehingga kehadiran polisi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pengguna jalan.
Demikian, dalam konteks program Kapolri Polisi Bersama Masyarakat, polisi tidak cukup hadir sebagai penegak aturan yang menunggu terjadinya pelanggaran. Polisi juga harus hadir sebagai pendidik di sekolah, kampus, komunitas, dan ruang publik, sekaligus mitra masyarakat dalam membangun budaya keselamatan berlalu lintas.
Karena itu, keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak akan ditentukan oleh lamanya operasi berlangsung atau banyaknya pelanggaran yang ditindak.
Sebagaimana ditegaskan Kakorlantas, ukuran keberhasilannya adalah perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Patuh karena takut hanya bertahan selama operasi berlangsung, tetapi patuh karena sadar akan bertahan sepanjang hayat. Itulah ukuran paling hakiki dari keselamatan lalu lintas yang berkelanjutan. (*)


