MANGGARAI TIMUR— Dugaan praktik mafia tanah di Lingko Lasi, Desa Gololijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, semakin memanas.
Masyarakat Adat Teno Mari Orong mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Timur segera mengusut tuntas dugaan penguasaan tanah ulayat yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bagi masyarakat adat, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah. Tanah ulayat merupakan ruang hidup, identitas budaya, serta warisan leluhur yang diwariskan lintas generasi.
Tanah Ulayat Bukan Tanah Bebas Klaim
Masyarakat Adat Teno Mari Orong menegaskan bahwa tanah adat tidak dapat diklaim sepihak tanpa dasar hukum dan proses yang sah.
Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dijamin dalam konstitusi.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada.
Pertanyaan utama yang harus dijawab aparat, kata masyarakat adat, adalah siapa yang kini menguasai tanah tersebut, apa dasar haknya, serta bagaimana riwayat pengalihan tanah itu terjadi.
Masyarakat adat juga menyandarkan perjuangannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Prinsip itu dipandang memperkuat posisi bahwa hak masyarakat adat merupakan hak yang riil dan harus dihormati, bukan sekadar hak titipan negara.
Meski demikian, masyarakat adat menyadari bahwa pembuktian atas status tanah, batas wilayah, dan keabsahan dokumen tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dugaan Keterlibatan ASN Harus Diuji
Dugaan keterlibatan oknum ASN menjadi sorotan paling tajam dalam kasus ini. Masyarakat Adat Teno Mari Orong meminta dugaan tersebut diuji secara objektif, bukan dibiarkan menjadi isu yang beredar tanpa kejelasan.
“Dugaan keterlibatan oknum ASN harus diusut serius. Jangan sampai masyarakat adat dirugikan akibat praktik penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Masyarakat Adat Teno Mari Orong.
Masyarakat adat menegaskan bahwa dugaan bukanlah vonis. Pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, serta pemeriksaan para pihak secara adil dan transparan.
Warga Gololijun mendesak tiga langkah konkret dari instansi terkait:
Kejaksaan Negeri Manggarai Timur untuk menelusuri riwayat penguasaan dan pengalihan tanah, menguji keabsahan dokumen, serta memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Timur untuk membuka data status administrasi pertanahan di kawasan Lasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Bupati untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan, tindakan administratif maupun hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu.
Sebagai pijakan tindak lanjut, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, dan mekanisme hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melanggar ketentuan. Sementara UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi landasan pengelolaan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara. (*)


