Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Oktober 25
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Peristiwa»Masyarakat Adat Desak Kejari Usut Dugaan Mafia Tanah di Lingko Lasi
Peristiwa

Masyarakat Adat Desak Kejari Usut Dugaan Mafia Tanah di Lingko Lasi

Lantas InfoBy Lantas InfoOktober 24, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MANGGARAI TIMUR— Dugaan praktik mafia tanah di Lingko Lasi, Desa Gololijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, semakin memanas.

Masyarakat Adat Teno Mari Orong mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Timur segera mengusut tuntas dugaan penguasaan tanah ulayat yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi masyarakat adat, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah. Tanah ulayat merupakan ruang hidup, identitas budaya, serta warisan leluhur yang diwariskan lintas generasi.

Tanah Ulayat Bukan Tanah Bebas Klaim
Masyarakat Adat Teno Mari Orong menegaskan bahwa tanah adat tidak dapat diklaim sepihak tanpa dasar hukum dan proses yang sah.

Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya dijamin dalam konstitusi.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada.

Pertanyaan utama yang harus dijawab aparat, kata masyarakat adat, adalah siapa yang kini menguasai tanah tersebut, apa dasar haknya, serta bagaimana riwayat pengalihan tanah itu terjadi.

Masyarakat adat juga menyandarkan perjuangannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 16 Mei 2013. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Prinsip itu dipandang memperkuat posisi bahwa hak masyarakat adat merupakan hak yang riil dan harus dihormati, bukan sekadar hak titipan negara.

Meski demikian, masyarakat adat menyadari bahwa pembuktian atas status tanah, batas wilayah, dan keabsahan dokumen tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dugaan Keterlibatan ASN Harus Diuji
Dugaan keterlibatan oknum ASN menjadi sorotan paling tajam dalam kasus ini. Masyarakat Adat Teno Mari Orong meminta dugaan tersebut diuji secara objektif, bukan dibiarkan menjadi isu yang beredar tanpa kejelasan.

“Dugaan keterlibatan oknum ASN harus diusut serius. Jangan sampai masyarakat adat dirugikan akibat praktik penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Masyarakat Adat Teno Mari Orong.

Masyarakat adat menegaskan bahwa dugaan bukanlah vonis. Pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, serta pemeriksaan para pihak secara adil dan transparan.

Warga Gololijun mendesak tiga langkah konkret dari instansi terkait:
Kejaksaan Negeri Manggarai Timur untuk menelusuri riwayat penguasaan dan pengalihan tanah, menguji keabsahan dokumen, serta memeriksa dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Timur untuk membuka data status administrasi pertanahan di kawasan Lasi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Bupati untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat. Apabila ada ASN yang terbukti melanggar ketentuan, tindakan administratif maupun hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu.

Sebagai pijakan tindak lanjut, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, dan mekanisme hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melanggar ketentuan. Sementara UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi landasan pengelolaan dan penegakan disiplin aparatur sipil negara. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleOps Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan
Next Article Sukseskan Operasi Patuh 2026. “Patuh Karena Sadar, Bukan Karena Takut”

Berita Lainnya

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Jalan Santai dan Senam Massal Peringati Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 23, 2026

Bersama Warga, Polsek Bontocani Rampungkan Jalan Tani Ulu Bila

Agustus 28, 2026

FKMI Geruduk Ditjenpas dan Lapas Makassar: Usut Peredaran Narkoba

Juli 15, 2026
Berita Terbaru

EDITORIAL: Operasi Patuh 2026, Tilang Wajib Diawasi Provos!

Oktober 25, 2026

18 Remaja Dibina di SPN Polda Sulsel Tolak Kekerasan

Oktober 25, 2026

Sukseskan Operasi Patuh 2026. “Patuh Karena Sadar, Bukan Karena Takut”

Oktober 24, 2026

Masyarakat Adat Desak Kejari Usut Dugaan Mafia Tanah di Lingko Lasi

Oktober 24, 2026
  • HUKUM

Ops Patuh 2026 Dimulai 26 Oktober, Satlantas Polres Bone Siap Tertibkan Pengguna Jalan

Oktober 24, 2026

Siap-siap Polda Sulsel Bakal Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026!

Oktober 22, 2026

ANALISIS: Ketika “EWAKO” Diuji Aksi Perang Kelompok

Oktober 18, 2026

Kapolda Sulsel Kunjungi Brimob: Pahami Perkembangan Strategis, Regional Maupun Global

Oktober 15, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.