JAKARTA — Kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang mewajibkan setiap penindakan tilang didampingi personel Provos dalam Operasi Patuh 2026 sebagai upaya memperkuat akuntabilitas internal kepolisian.
Kehadiran Provos bukan hanya mekanisme pengawasan teknis, melainkan juga bentuk kontrol terhadap praktik penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor prosedur, profesionalisme, dan etika pelayanan publik.
Dalam keterangannya, Jumat.(23/10), Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa pendampingan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme anggota tetap terjaga.
Dalam konteks operasi kepolisian yang menyentuh langsung masyarakat, pengawasan semacam ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus membangun legitimasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Aries.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak dimaknai semata-mata sebagai aksi penindakan massal.
Keberhasilannya justru diukur dari transformasi perilaku pengguna jalan: dari kepatuhan yang bersifat reaktif karena takut sanksi, menuju kesadaran hukum yang tumbuh secara internal.
Operasi sebagai Instrumen Rekayasa Perilaku
Operasi Patuh 2026 dilaksanakan serentak oleh Korlantas Polri bersama seluruh jajaran Polda dan Polres pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”, yang secara konseptual menempatkan keselamatan berlalu lintas sebagai tanggung jawab kolektif, bukan semata-mata urusan aparat.
Tentunya, operasi ini merupakan instrumen rekayasa perilaku melalui kombinasi edukasi, persuasi, dan penegakan hukum. Polri mengedepankan sosialisasi keselamatan, edukasi safety riding dan safety driving, serta penegakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran simpatik.
Pendekatan tersebut menunjukkan upaya menggeser paradigma penegakan hukum dari yang represif menuju preventif-edukatif.
Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, termasuk keseragaman perlakuan terhadap pelanggar dan kualitas interaksi antara petugas dan masyarakat.
Wah, perhatian utama Operasi Patuh 2026 diarahkan pada pelanggaran melawan arus. Kakorlantas menginstruksikan jajaran untuk memperkuat pengawasan dan memfokuskan pencegahan terhadap perilaku tersebut, dengan target tidak ada kendaraan yang melawan arus selama operasi berlangsung.
Pemilihan pelanggaran ini sebagai fokus utama memiliki dasar keselamatan yang kuat. Perilaku melawan arus bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan praktik berisiko tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain.
Dalam kerangka manajemen keselamatan lalu lintas, penindakan terhadap pelanggaran berisiko tinggi perlu disertai penguatan pengawasan preventif.
Artinya, keberadaan petugas di lapangan seharusnya tidak hanya berfungsi menindak, tetapi juga mencegah pelanggaran terjadi sebelum menimbulkan korban.
Akuntabilitas sebagai Prasyarat Kepercayaan
Kewajiban pendampingan Provos dalam tilang menjadi titik penting yang membedakan Operasi Patuh 2026 dari sekadar operasi rutin penegakan hukum.
Kebijakan ini menempatkan pengawasan internal sebagai prasyarat bagi penegakan hukum yang humanis, sebab penindakan yang tidak akuntabel berpotensi melemahkan tujuan edukatif dari operasi itu sendiri.
Pada saat yang sama, Korlantas mengharapkan setiap personel hadir dengan sikap santun, responsif, dan solutif.
Harapan tersebut menegaskan bahwa kehadiran Polri di ruang publik harus dirasakan sebagai pelayanan, bukan sekadar kehadiran otoritas yang menimbulkan rasa takut.
Jadi, Operasi Patuh 2026 akan diuji bukan dari banyaknya tilang yang dikeluarkan, melainkan dari sejauh mana operasi tersebut mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.
Jika pengawasan Provos dijalankan secara konsisten, kebijakan ini dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum yang tegas dan pelayanan publik yang humanis bukanlah dua hal yang saling bertentangan. (*)


