JAKARTA– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menekankan pentingnya penanganan kecelakaan lalu lintas yang cepat, profesional, dan berpihak pada korban.
Penekanan itu mencakup respons awal di tempat kejadian perkara (TKP), penanganan korban, proses penyidikan, hingga pelayanan pascakecelakaan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Turmudi mengatakan setiap tahapan penanganan kecelakaan harus dilaksanakan secara optimal agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
“Tingkatkan penanganan kecelakaan lalu lintas secara cepat dan profesional, mulai dari respons awal di TKP, penanganan korban, proses penyidikan sampai dengan pelayanan pascakecelakaan. Laksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk mempercepat proses pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Turmudi dalam keterangannya.
Menurut Turmudi, kecepatan respons petugas di lokasi kecelakaan menjadi faktor penting, terutama untuk memastikan korban segera memperoleh penanganan yang dibutuhkan.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan harus berjalan profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi lintas sektor dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban dan keluarganya. Korlantas Polri berupaya membangun sinergi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk pihak yang berwenang dalam pemberian santunan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyaluran hak korban sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Bagian Operasi Patuh 2026
Peningkatan layanan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Patuh 2026, yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Melalui operasi ini, Korlantas Polri tidak hanya mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan kepolisian dalam mewujudkan keselamatan berlalu lintas.
Korlantas Polri berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi korban kecelakaan dan keluarga.
Upaya tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas. (*)


