Pengawal Energi, Jangan Sampai Menjadi Panggung Formalitas Hingga Terseret ke Arus Bisnis Haram BBM Subsidi Ilegal itu.
OLEH: ZULKIFLI MALIK
Kementerian ESDM, bersama BPH Migas dan PEM Akamigas, meluncurkan Program Pengawal Energi 2026 untuk memperkuat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan BBM penugasan hingga ke tingkat SPBU.
Program ini membuka 108 posisi bagi lulusan S1/D4 dengan IPK minimal 2,75, terdiri atas 100 verifikator lapangan dan delapan analis, dengan pendaftaran 23 Oktober–1 November 2026.
Di atas kertas, gagasan ini patut diapresiasi. Namun, apresiasi tidak boleh menggantikan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah negara benar-benar siap mengubah pengawalan energi dari rutinitas administratif menjadi instrumen keadilan distribusi?
Urgensinya tidak dapat dipungkiri. Dalam RAPBN 2026, anggaran subsidi energi mencapai Rp210,1 triliun, lebih besar dari APBN 2025 sebesar Rp203,41 triliun.
Angka sebesar itu menempatkan subsidi energi sebagai salah satu pos belanja negara yang paling sensitif terhadap kebocoran, penyimpangan, dan ketidaktepatan sasaran.
Toh, ketika subsidi ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat kecil, setiap liter BBM yang salah alokasi berarti mengambil hak dari nelayan, petani, pengendara ojek, dan kelompok transportasi rakyat.
Data pengawasan BPH Migas pada 2025 menunjukkan bahwa persoalan ini tak sebatas dugaan. Sepanjang tahun tersebut, BPH Migas memantau 6.666 penyalur dan 87 terminal BBM, melakukan uji petik pada 355 penyalur, serta memeriksa sistem CCTV pada 284 penyalur BBM subsidi.
Hasilnya, total koreksi penyaluran mencapai 1.635,01 kiloliter atau senilai Rp7,31 miliar.
Angka itu mungkin tampak kecil dibandingkan anggaran subsidi ratusan triliun rupiah, tetapi justru di situlah persoalannya, pengawasan yang terbatas cenderung hanya menemukan sebagian kecil dari permasalahan yang sesungguhnya.
Program Pengawal Energi diarahkan untuk menjangkau 3.679 SPBU di seluruh Indonesia. Namun, dengan hanya 108 personel, negara sesungguhnya menghadapi persoalan rasio yang tidak seimbang. Secara sederhana, setiap verifikator harus mengawasi lebih dari 30 SPBU apabila penugasan dilakukan merata.
Padahal, pengawasan yang efektif membutuhkan kehadiran berkala, pemeriksaan dokumen, uji takaran, verifikasi penjualan, serta tindak lanjut yang cepat atas temuan lapangan. Tanpa pemetaan risiko yang tajam, program ini berisiko menjadi kehadiran simbolik di lapangan.
Oleh karena itu, keberhasilan program tidak boleh diukur dari jumlah peserta yang diterima atau besarnya insentif yang diberikan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa banyak SPBU dengan indikasi penyimpangan yang teridentifikasi, seberapa cepat temuan ditindaklanjuti, dan seberapa besar koreksi penyaluran yang benar-benar kembali kepada masyarakat.
Pengawal energi harus dilengkapi dengan basis data terpadu, indikator risiko, sistem pelaporan digital, serta akses terhadap data distribusi dari pelaku usaha.
Tanpa itu semua, verifikator hanya akan menjadi pencatat kejadian, bukan pengawal kebijakan.
Ada pula persoalan integritas yang tidak boleh diabaikan. Pengawasan subsidi energi bersinggungan dengan kepentingan ekonomi yang besar, sehingga potensi intervensi, tekanan, dan rekayasa data tidak dapat dianggap remeh.
Kementerian ESDM menyatakan peserta wajib menandatangani pakta integritas komitmen penempatan. Namun, pakta integritas hanyalah titik awal.
Makanya, diperlukan rotasi penugasan, audit silang, pelaporan berbasis bukti, perlindungan pelapor, dan publikasi temuan secara berkala agar pengawal tidak berubah menjadi objek tekanan atau, lebih buruk, bagian dari jaringan penyimpangan.
Sementara, dimensi positif program ini terletak pada upaya melibatkan generasi muda secara langsung dalam urusan publik. Penempatan yang diprioritaskan bagi putra-putri daerah sesuai domisili atau wilayah terdekat berpotensi memperkuat pemahaman lokal terhadap kondisi geografis dan dinamika distribusi energi.
Bagi lulusan baru, program ini juga membuka ruang belajar tentang tata kelola negara yang tidak selalu terlihat dari ruang kuliah, bagaimana kebijakan makro bertemu dengan realitas SPBU di pelosok, bagaimana anggaran raksasa diuji oleh takaran pompa, dan bagaimana akuntabilitas negara diuji oleh satu liter BBM yang salah sasaran.
Nah, program Pengawal Energi 2026 harus dipandang sebagai ujian tata kelola, bukan sekadar program rekrutmen. Negara telah mengeluarkan anggaran besar untuk subsidi energi, kini tugasnya memastikan bahwa pengawalan tersebut benar-benar menghasilkan transparansi, penindakan, dan pemulihan hak publik.
Jika 108 pengawal muda ini hanya dijadikan pelengkap administrasi, maka program tersebut akan dikenang sebagai simbol. Tetapi jika negara serius memperkuat sistem, melindungi independensi pengawal, dan menindak temuan secara tegas, mereka dapat menjadi penjaga keadilan subsidi dari pusat kekuasaan hingga pompa bensin di pelosok Indonesia.
Nmain tak dapat diabaikan hal yang paling krusial adalah memastikan para pengawal muda ini tidak ikut terseret ke dalam lingkaran hitam penyalahgunaan BBM, khususnya BBM bersubsidi.
Mereka datang dengan idealisme dan mandat publik, tetapi medan kerja mereka berada pada titik temu kepentingan ekonomi, relasi kuat, dan godaan material yang tidak selalu terlihat.
Karena itu, negara tidak cukup hanya menuntut mereka menandatangani pakta integritas; negara wajib melindungi mereka dari tekanan, menyediakan saluran pelaporan yang aman, melakukan audit silang atas temuan, serta menindak tegas setiap pihak yang mencoba membeli kesetiaan pengawal.
Pengawal energi harus menjadi penghalang kebocoran subsidi, bukan mata-mata baru dalam jaringan penyimpangan yang selama ini ingin dibereskan. (*)


