Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) memastikan bahwa unggahan tentang adanya program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada 2026 merupakan kabar bohong. Informasi itu beredar melalui sejumlah akun media sosial, termasuk TikTok @user8251655773322 pada Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangan resmi pada Rabu (4/11/2026), Korlantas menyebut unggahan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan bukan berasal dari pengumuman resmi.
Kabar itu juga telah diklasifikasikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Korlantas menambahkan bahwa sejumlah klaim dalam unggahan tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Penerbitan SIM tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai masa berlaku dokumen tersebut.
Berdasarkan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Dengan demikian, klaim bahwa SIM berlaku seumur hidup tidak sesuai ketentuan yang ada.
Soal biaya, penerbitan SIM juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan itu menjadi dasar bahwa layanan pembuatan SIM tidak ditawarkan secara gratis.
Karena itu, Korlantas menegaskan narasi “program pembuatan SIM gratis tahun 2026” tidak benar.
Masyarakat diimbau tidak membagikan ulang informasi tersebut dan memeriksa kebenarannya melalui kanal resmi sebelum menyerahkan dokumen penting atau uang.
Polri juga mengingatkan publik untuk berhati-hati terhadap tawaran pembuatan atau perpanjangan SIM gratis, terutama bila disertai tautan pendaftaran pada bio akun media sosial.
Warga tidak disarankan mengisi formulir daring, mengunggah data identitas, atau memberikan kode OTP kepada pihak yang belum terverifikasi.
Korlantas berharap masyarakat lebih kritis terhadap informasi di ruang digital agar tidak menjadi korban penipuan dan ikut menghentikan penyebaran hoaks. (*)


