Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, September 21
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Bersama Rakyat, JMPKB Tolak Usulan Anggota Komisi V DPR-RI Soal SIM Dialihkan ke Dishub
Hukum

Bersama Rakyat, JMPKB Tolak Usulan Anggota Komisi V DPR-RI Soal SIM Dialihkan ke Dishub

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 8, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ujian praktek SIM (Dok)
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Wacana pengambil Alihan kewenangan Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan akan di alihkan ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub), kembali menguak dan akan diusulkan oleh Suryadi jaya,politikus PKS yang saat ini duduk di Komisi V DPR-RI.

Masyarakat pengguna kendaraan bermotor (ranmor) tentunya menolak wacana tersebut. Seperti halnya Jaringan Masyarakat Pengguna Kendaran Bermotor (JMPKB) dengan tegas menolak Kemenhub mengelola SIM atas pertimbangan Securitas regident.

“Usulan anggota komisi V DPR RI Suryadi jaya PKS atas wacana SIM ke Kemenhub terkait kewenangan Regident SIM bertolak belakang dengan pihak komisi III DPRI RI. RUU LLAJ sebagai calon pengganti UU no 22 th 2009 dinilai tidak relevan dengan peran fungsi polri selaku aparat yudikatif dalam hal justice low bagi pengguna ranmor di Indonesia,” tegas Direktur JMPKB, Mansyur Asiz, Rabu (8/6/22).

Alasan penolakan JMPKB, wacana usulan ini layak di tolak mengingat Kemenhub bukan institusi yudikatif sesuai kewenangan negara yang telah dikuasakan kepada polri dan institusi yudikatif lainnya.

“Kami dari masyarakat pengguna ranmor di Sulsel masih begitu nyaman dan aman bila kewenangan SIM dan Regidentlantas lainnya seperti STNK BPKB tetap di bawah kewenangan polri selaku otoritas legal berkekuatan hukum tetap,” bebernya.

“Cukuplah dishub sebagai mitra kerja polantas yang harmonis bersama sama melayani masyarakat di jalan raya bagi pengguna ranmor. Jangan saling usik kewenangan karena kedua institusi sudah ada pembagian kerja nya masing masing dari negara. Jangan lagi Bebani rakyat utk memberi PILIHAN antara polisi atau dishub,” tutup pentolan aktivis 98 ini. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSiap-siap Operasi Patuh 2022 Digelar. Begini Penindakan yang akan Dilakukan Kepolisian!
Next Article Moge B 3909 UCH Diamankan Satlantas Polres Bantaeng. Apakah ada Dalam Daftar Regident?

Berita Lainnya

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026
Berita Terbaru

Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71: Setetes Darah untuk Negeri, Personel Ditlantas Polda Sulsel Donor Darah Bareng

September 21, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Anak Panti & Warga Kurang Mampu Sambut Hari Jadi Lalulintas Bhayangkara ke-71

September 18, 2026

TAJUK: Menakar Makna “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri”

September 17, 2026

Jelang HUT ke-71, Pataka Korlantas Dicuci

September 16, 2026
  • HUKUM

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026

Jaga Kamtibmas, Polres Gowa Bakal Berantas Perjudian

September 4, 2026

Update Data Laka Lantas Kini Tampil di Papan Informasi Digital Ditlantas Sulsel, Keluar dari Zona Merah!

September 1, 2026

Kapolresta Gowa Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan

Agustus 26, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.