Close Menu
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 14
  • Redaksi
  • Home
Facebook X (Twitter) LinkedIn VKontakte
LANTAS INFOLANTAS INFO
Banner
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
LANTAS INFO
  • Home
  • Nasional
  • Edukasi
  • Hukum
  • Mitra
  • Pelayanan
  • Peristiwa
  • Profile
  • Ragam
  • Video
Home»Hukum»Bersama Rakyat, JMPKB Tolak Usulan Anggota Komisi V DPR-RI Soal SIM Dialihkan ke Dishub
Hukum

Bersama Rakyat, JMPKB Tolak Usulan Anggota Komisi V DPR-RI Soal SIM Dialihkan ke Dishub

Lantas InfoBy Lantas InfoJuni 8, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link
Ujian praktek SIM (Dok)
Share
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

MAKASSAR– Wacana pengambil Alihan kewenangan Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan akan di alihkan ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub), kembali menguak dan akan diusulkan oleh Suryadi jaya,politikus PKS yang saat ini duduk di Komisi V DPR-RI.

Masyarakat pengguna kendaraan bermotor (ranmor) tentunya menolak wacana tersebut. Seperti halnya Jaringan Masyarakat Pengguna Kendaran Bermotor (JMPKB) dengan tegas menolak Kemenhub mengelola SIM atas pertimbangan Securitas regident.

“Usulan anggota komisi V DPR RI Suryadi jaya PKS atas wacana SIM ke Kemenhub terkait kewenangan Regident SIM bertolak belakang dengan pihak komisi III DPRI RI. RUU LLAJ sebagai calon pengganti UU no 22 th 2009 dinilai tidak relevan dengan peran fungsi polri selaku aparat yudikatif dalam hal justice low bagi pengguna ranmor di Indonesia,” tegas Direktur JMPKB, Mansyur Asiz, Rabu (8/6/22).

Alasan penolakan JMPKB, wacana usulan ini layak di tolak mengingat Kemenhub bukan institusi yudikatif sesuai kewenangan negara yang telah dikuasakan kepada polri dan institusi yudikatif lainnya.

“Kami dari masyarakat pengguna ranmor di Sulsel masih begitu nyaman dan aman bila kewenangan SIM dan Regidentlantas lainnya seperti STNK BPKB tetap di bawah kewenangan polri selaku otoritas legal berkekuatan hukum tetap,” bebernya.

“Cukuplah dishub sebagai mitra kerja polantas yang harmonis bersama sama melayani masyarakat di jalan raya bagi pengguna ranmor. Jangan saling usik kewenangan karena kedua institusi sudah ada pembagian kerja nya masing masing dari negara. Jangan lagi Bebani rakyat utk memberi PILIHAN antara polisi atau dishub,” tutup pentolan aktivis 98 ini. (*)

Ditlantas Polda Sulsel
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Previous ArticleSiap-siap Operasi Patuh 2022 Digelar. Begini Penindakan yang akan Dilakukan Kepolisian!
Next Article Moge B 3909 UCH Diamankan Satlantas Polres Bantaeng. Apakah ada Dalam Daftar Regident?

Berita Lainnya

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026
Berita Terbaru

TAJUK: Dibalik Rekam Jejak Irjen Pol. Aries Syahbudin Hingga ke Kursi Kakorlantas

Oktober 13, 2026

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Dirlantas Polda Sulsel:  “Segera Manfaatkan Promo Oktober Bebas Denda &  Discount Pajak, Segera Registrasi Kendaraan Anda!”

Oktober 12, 2026

KOLOM: Program “EWAKO”  Polda Sulsel,  Retorika Diuji Realitas

Oktober 11, 2026
  • HUKUM

Diduga Sabu Terselip di Saku Jaket, Pria di Keera Diamankan Satlantas Polres Wajo

Oktober 12, 2026

Polrestabes Makassar Sita 340 Motor, 245 Knalpot Brong, Ringkus 19 Remaja Tawuran

Oktober 8, 2026

Ditlantas Polda Sulsel Matangkan Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027

September 23, 2026

Operasi Dua Pekan, Satlantas Polrestabes Makassar Amankan 355 Motor; Busur dan Ketapelpun Disita

September 7, 2026
Copyright © 2017. LANTAS INFO RhynaldKing.
  • Redaksi
  • Home

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.