Bersama Rakyat, JMPKB Tolak Usulan Anggota Komisi V DPR-RI Soal SIM Dialihkan ke Dishub
MAKASSAR– Wacana pengambil Alihan kewenangan Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan akan di alihkan ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub), kembali menguak dan akan diusulkan oleh Suryadi jaya,politikus PKS yang saat ini duduk di Komisi V DPR-RI.
Masyarakat pengguna kendaraan bermotor (ranmor) tentunya menolak wacana tersebut. Seperti halnya Jaringan Masyarakat Pengguna Kendaran Bermotor (JMPKB) dengan tegas menolak Kemenhub mengelola SIM atas pertimbangan Securitas regident.
“Usulan anggota komisi V DPR RI Suryadi jaya PKS atas wacana SIM ke Kemenhub terkait kewenangan Regident SIM bertolak belakang dengan pihak komisi III DPRI RI. RUU LLAJ sebagai calon pengganti UU no 22 th 2009 dinilai tidak relevan dengan peran fungsi polri selaku aparat yudikatif dalam hal justice low bagi pengguna ranmor di Indonesia,” tegas Direktur JMPKB, Mansyur Asiz, Rabu (8/6/22).
Alasan penolakan JMPKB, wacana usulan ini layak di tolak mengingat Kemenhub bukan institusi yudikatif sesuai kewenangan negara yang telah dikuasakan kepada polri dan institusi yudikatif lainnya.
“Kami dari masyarakat pengguna ranmor di Sulsel masih begitu nyaman dan aman bila kewenangan SIM dan Regidentlantas lainnya seperti STNK BPKB tetap di bawah kewenangan polri selaku otoritas legal berkekuatan hukum tetap,” bebernya.
“Cukuplah dishub sebagai mitra kerja polantas yang harmonis bersama sama melayani masyarakat di jalan raya bagi pengguna ranmor. Jangan saling usik kewenangan karena kedua institusi sudah ada pembagian kerja nya masing masing dari negara. Jangan lagi Bebani rakyat utk memberi PILIHAN antara polisi atau dishub,” tutup pentolan aktivis 98 ini. (*)