Siap-siap Operasi Patuh 2022 Digelar. Begini Penindakan yang akan Dilakukan Kepolisian!

JAKARTA– Seperti yang sudah dikabarkan media ini, beberapa hari lalu, Operasi Patuh bakal digelar serentak oleh Korlantas Polri, mulai Tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Sebab itu, masyarakat khususnya pengguna ke daraan bermotor wajib melengkapi surat kendaraan maupun perlengkapan standar kendaraan itu sendiri, agar tertib berlalulintas dan tak terjerat pelanggaran.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Senin (6/6/22) menjelaskan, Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Tentunya, tujuan pelaksanaan operasi serentak ini sambung Kabag Ops Korlantas Polri tersebut, untuk dapat mendisiplinkan masyarakat dalam berlalulintas untuk keselamatan.

“Dengan kegiatan Operasi Patuh 2022, merupakan upaya menurunkan angka kecelakaan lalulintas (lakalantas). Karena itu kita berharap petugas kepolisian di lapangan memahami sasaran dari operasi tersebut,” beber Eddy Djunaedi.

Diingatkan, Polisi harus bertugas dengan mengedukasi masyarakat dan melakukan pendekatan humanis dengan tindakan preemtif dan Preventif.

Seperti yang diketahui, tercatat ada 12 Polda yang telah memasang ETLE, seperti Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.